Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap Andre Ardiansyah Harahap (21) warga Jl. Teuku umar kelurahan Losung kec. Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan terkait kasus diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Kotak Amal di Mesjidl Lk. IIII Gg. Raya Kel. Batang Ayumi Julu Kec. PSP Utara Kota Padangsidimpuan.
Tersangka yang dituduh melanggar hukum teraebut diamankan Minggu (14/3) sekitar pukul 01.30 wib. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno S. Sos. Melalui KasubbagHumas AKP Maria Marpaung SE.MM mengatakan pelapor.merasa curiga isi kotak amal yang belakangan ini terus berkurang, kemudian pelapor membuka rekaman CCTV dan melihat seorang laki-laki yg sedang membongkar kotak amal yang ada di dalam mesjid. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres padangsidempuan.
Dari pengakuan tersangka di Mapolres mengakui perbuatannya dan Team setelanjutnya membawa pelaku ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah.mengamankan 1 (satu) buah kotak amal mesjid.Rekaman CCTV,Pakaian hasil pembelian dari pencurian dan tersangka diancam hukuman Maximal hukuman 7 Thn penjara. (Rts/red)