Padangsidimpuan (Pewarta.co) – R (39) dan AA (36), warga Jalan Sarasi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ditangkap tim tekab Polres Padangsidimpuan terkait permainan judi jenis Kim, Minggu (20/9).
Penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat untuk bermain judi, khususnya KIM.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita berupa, 2 blok berisikan nomor pasangan, uang Rp. 155.000, 3 unit hp merk nokia warna hitam, samsung galaxy, samsung lipat warna pink dan 3 buah buku tafsir mimpi yang dijadikan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Harianto SH.MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal setelah personil Tekab melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan kemudian keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Rts/red)