Tanjungbalai (Pewarta.co) – Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan rutin berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan yang bertujuan Tanjungbalai, guna kepentingan pemeriksaan, Minggu (4/12/2022) pukul 20.00 WIB sampai Senin (5/12/2022) pukul 01.00 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal dan melengkapi serta membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan pada Senin (5/12/2022) pukul 01.00 WIB, Kapal Patroli II – 1023 Sat Polairud Polres Tanjungbalai diawaki tim regu II Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 35,22″
E = 99° 48′ 34,056″.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dinakhodai oleh L. Hutagaol. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” jelas AKP T. Sianturi. (Red)