Sergai (pewarta.co) – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menembak dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu dari dua lokasi yang berbeda, Senin, 9 Maret 2020.
Kedua pengedar sabu dimaksud adalah Suherman alias Herman (36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dan Aswan alias Ucok Rodi (40) warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
“Tersangka Herman diringkus di Perkebunan Lonsum, Desa Firdaus Estate, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai,” Kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (11/3/2020).
Dari tersangka Herman, sambung Kapolres, berhasil diamankan barang bukti rokok Lucky Strike berisi dua plastik klip transparan, satu kotak merk bina part warna bening berisikan lima hplastik klip ukuran sedang dan empat plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan sabu seberat 6,51 gram, handphone nokia hitam, dan uang tunai Rp200.000.
“Sedangkan tersangka Ucok Rodi diringkus di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai tepatnya di kamar 02,” urai AKBP Robin.
Dari tersangka Ucok Rodi, sambung Kapolres, disita barang bukti berupa satu klip plastik transparan berukuran besar berisi sabu-sabh seberat 10,30 gram, handphone samsung warna putih, dan uang tunai Rp100.000.
Saat ini, untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (Dedi/Red)