Tanjungbalai (pewarta.co) – Sat Lantas Polres Tanjungbalai membagikan sebanyak 50 masker gratis kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Adapun sasarannya adalah pengendara sepeda motor, pengemudi Betor, dan sopir bus yang melintas di Jalan Jendral Sudirman, Gereja, Imam Bonjol, Mesjid, dan Letjend Suprapto Kota Tanjungbalai, Selasa (25/5/2021).
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan didampingi KBO dan para Kanit serta personel Sat Lantas.
“Pemberian masker ini agar masyarakat mengerti dan memahami bahwa menggunakan masker adalah salah satu cara guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Lantas AKP HW Siahaan.
Di samping itu dia menyampaikan imbauan agar masyarakat dapat membiasakan diri untuk tetap menggunakan masker guna hidup sehat (menjaga diri pribadi dan juga orang lain disekitar kita) sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19.
Imbauan penggunaan masker dan pembagian masker gratis berlangsung dengan tertib dan disambut positif serta apresiasi warga.
Masyarakat juga memahami pentingnya penggunaan masker agar terhindar dari penularan virus corona. (red)