Kisaran (Pewarta.co)-Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus para debt collector atau penagih utang yang diduga melakukan aksi perampasan sebuah mobil di Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran.
“6 dari 9 terduga pelaku dapat diamankan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, di dampingi Waka Polres, Kabag Ops Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam SIK, Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers, keberhasilan pengungkapan kasus curat, curas, pemerasan, cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (14/5/2025).
Dijelaskan Afdhal, para pelaku masing-masing berinisial MMA (33) warga Jalan Sisingamangaraja Lingkungan II Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, RMS (39) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap.
Lalu, IRW (45) warga Jalan Mas Mansyur Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, HZ (49) warga Jalan Syech Ismail II Lingkungan VI, Kecamatan Kisaran Barat dan HS (40) warga Kompleks PT. BSP Lingkungan III Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Afdhal melanjutkan, perampasan mobil merk Mitsubishi Mirage bernopol BM 1765 PG terjadi, Jumat (29/3/2025), milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Saat itu, korban membawa anaknya bersama keluarga sedang melintas di Jalan Cokroaminoto dihentikan 9 orang, yang disinyalir debt collector. Kesembilan orang tersebut mengaku sebagai bahagian PT Adira Finance. Para debt collector kemudian mengambil kunci dan menyuruh korban keluar mobil, dengan alasan menunggak pembayaran 4 tahun.
Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku. Kepada korban pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta agar mobil tidak ditarik, namun permintaan penagih utang tidak disanggupi Karena korban tidak memiliki uang.
Mendengar alasan ini, para pelaku lalu mendatangkan mobil derek guna membawa paksa mobil korban ke gudang Adira Finance di kompleks Terminal Madya Kisaran. Sadisnya tanpa memikirkan keselamatan, mobil korban tetap diderek meski ada anak kecil di dalamnya.
“Atas dasar inilah korban membuat laporan ke Polres Asahan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan korban, sebut Afdhal, penyelidikan dilakukan. Para pelaku berjumlah 6 orang akhirnya berhasil diringkus.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan, dan kita mengimbau kepada 3 orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO untuk secepatnya menyerahkan diri,” ucapnya.
Afdhal menambahkan, untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain kasus ini, pada konferensi pers Kapolres Asahan menyampaikan pengungkapan kasus oleh Polsek Kota Kisaran, yakni curas 1 dengan tersangka
3 orang, lokasi di warung gaplek. Lalu curat 1 kasus, tersangka 2 orang, lokasi di Jalan Suluk.
Terakhir, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku merupakan seorang oknum guru di Kecamatan Teluk Dalam , dan oknum security juga di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Selain itu, Polres Asahan berhasil mengamankan 46 jukir liar dalam Ops Pekat Toba.(mora/red)