• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Hakim Vonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Kurir Ratusan Butir Ekstasi

by NiahLubis
Kamis, 15 Mei 2025
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 887 butir, Eko Yanto (35), divonis 13 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/5/2025) sore.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa warga Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Medan Maimu itu, diyakini melanggar dakwaan alternatif pertama, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

bacajuga

No Content Available

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Yanto oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” tegas Girsang.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berulang kali melakukan perbuatannya dengan jumlah barang bukti termasuk besar.

“Hal meringankan, terdakwa sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Novalita, yang sebelumnya menuntut selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai. Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy) pada 19 November 2024 lalu.

Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi tersebut. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasinya seharga Rp120 ribu. Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya.

Namun saat keesokan harinya, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Tak lama berselang, Ogi pun tiba di lokasi tersebut. Kemudian, tiba-tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi. Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.

Singkat cerita, Eko dan Ogi pun sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada 21 November 2024.

Lalu, Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap Eko. Setelah ditangkap, Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. (red)

Previous Post

Sadisnya Debt Colector di Kisaran, Derek Paksa Mobil Meski ada Anak Kecil di Dalam

Next Post

Keragaman di Medan Tantangan Sekaligus Kekuatan

Related Posts

Medan

Bang Zek : Walikota Medan Dinilai tak Peka soal Konflik Warga Belawan

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Ketua TP PKK Kota Medan Resmikan Miss Glam USU Store

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Keragaman di Medan Tantangan Sekaligus Kekuatan

Kamis, 15 Mei 2025
Teks foto :
KONFERENSI PERS : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan beberapa kasus oleh jajarannya, Rabu (14/5/2025).
Sumut

Sadisnya Debt Colector di Kisaran, Derek Paksa Mobil Meski ada Anak Kecil di Dalam

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Petugas Kloter 9 KNO Bagikan Tips Sehat Hadapi Cuaca di Madinah

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Bercita Rasa Nusantara, Distribusi Konsumsi Jamaah Haji Dipastikan Tepat dan Berkualitas

Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani