Tanjungbalai (pewarta.co) – Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan yang bernama KM. Cakalang dari laut tujuan Tanjungbalai, Minggu (10/7/2022) sekitar pukuk 01.43 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai dan ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal serta barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress juga narkoba,” Kata Kasat.
Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum berangkat melaut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
“Seperti pada Minggu, (10/7/2022) sekitar pukul 01.43 WIB, kapal Patroli KP. II- 1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yaitu Aipda S. Butar-butar dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 23,4564″, E = 99° 48′ 29,37103”, kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil dari pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM. Cakalang GT. 6 No. 3875/PHB/S7. Dokumen kapal tidak lengkap, yang dinakhodai oleh Hasan. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak Enam orang dan kapal yang bermuatan tong plastik, alat selam tersebut selanjutnya dipersilahakan kembali melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkas AKP T. Sianturi. (red)