Medan (Pewarta.co) Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi memberikan tindakan tegas kepada pengelola Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (19/5/25). Tindakan tegas tersebut berupa pembongkaran aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi di lokasi usahanya.
Pembongkaran ini dihadiri langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis.
“Ini merupakan tindakan tegas yang sangat baik dari Pemko Medan. Untuk itu, kita berikan apresiasi kepada Pemko Medan yang sudah memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi,” kata Rizki Lubis.
Rizki Lubis mengungapkan, hal ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Silahkan berinvestasi di Kota Medan, silakan berusaha di Kota Medan, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki. Pemko Medan terbuka kepada siapapun yang mau berinvestasi san berusaha di Kota Medan, tetapi sekali lagi, ikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
Pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari SatPol PP, Dinas SDABMBK, Dishub, pihak Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Babura.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) SatPol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mewakili Kasat Pol PP mengatakan, penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat, pengasapalan trotoar yang dilakukan Dara Kupi telah melanggar aturan yang berlaku.
“Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi,” ucap Albena.
Dikatakannya, sebelumnya Pemko Medan dalam hal ini Dinas SDABMBK telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi, yang meminta agar pihak Dara Kupi membongkar sendiri trotoar tersebut. Namun, pihak pengelola Dara Kupi tidak mengindahkannya.
“Setelah SP3 dikeluarkan, kami SatPol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Alhasil, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan Albena, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009. (Dik/red)