• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 20 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat

by Redaksi
Senin, 19 Mei 2025
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Camat, lurah dan kepala lingkungan (kepling) diminta untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat guna memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

bacajuga

BSI Aceh Optimalkan Layanan Penukaran Riyal Jamaah Haji

Betclic CI APK 200 – Téléchargez l_application pour des paris en ligne sécurisés

Polres Bireuen Rekayasa Lalu Lintas saat Rehabilitasi Jembatan Peudada

Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Waas dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025).

Selain bersilaturahmi, kehadiran Abdul Rahim bersama rombongan juga untuk membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.

“Nanti kita akan instruksikan kepada jajaran wilayah untuk mendata dan menyampaikan kepada PA. Ya, tanpa kita ketahui, mungkin ada saja atau bahkan banyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau pernikahan mereka belum atau tidak tercatat. Ketidaktahuan atau keterbatasan jangkauan mungkin jadi penyebabnya,” kata Rico Waas.

Selanjutnya terkait potensi MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji untuk membiayai anaknya, jelas Rico Waas, akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait.

“Memang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kita siapkan konseling bagi ASN, kami mediasi agar mereka mengurungkan niat berpisah atau bercerai. Ini rencana yang baik, untuk keberlangsungan hidup anak-anaknya. Karena bagaimana pun itu tetap jadi tanggung jawab orang tuanya, apalagi laki-laki. Soal hubungan antar kedua pasangan secara status sudah selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua PA Medan Abdul Rahim menyampaikan, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke PA. Tentunya, bilangnya, upaya itu harus lewat dukungan dari Pemko Medan. Dengan demikian, harapnya, masyarakat bisa memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama.

“Terkait MoU Pak Wali, misalnya terjadi perceraian di ASN, bisa saja mungkin mereka tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mungkin bisa dilakukan dengan pemotongan gaji untuk membiayai anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua. Yang jelas, dalam hal keagamaan, kami siap membantu Pemko Medan,” bilang Abdul Rahim.(ril)

Previous Post

Pimpin Rapat Evaluasi PAD Triwulan 2, Rico Waas: Jangan Lalai, Lihat Potensi yang Bisa Didapat!

Next Post

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Gusta

Related Posts

Medan

Pimpin Rapat Evaluasi PAD Triwulan 2, Rico Waas: Jangan Lalai, Lihat Potensi yang Bisa Didapat!

Senin, 19 Mei 2025
Medan

Buka Pameran Lukisan ‘Iconic Medan’, Rico Waas Berharap Masyarakat Kian Terbuka pada Karya Seni

Senin, 19 Mei 2025
Medan

Program Restorative Justice, Pemprovsu dan Kanwil Kemenkum Gelar Sosialisasi kepada Kepala Desa/Lurah

Senin, 19 Mei 2025
Medan

Warga Keluhkan Masalah Air Bersih, Rico Waas Minta PDAM Tirtanadi Segera Lakukan Penambahan Debit Air

Senin, 19 Mei 2025
Medan

TP PKK Kota Medan Gelar Peringatan HKG PKK ke- 53, Airin Rico Waas: Momen untuk Perkuat Semangat Gerakan Pemberdayaan Keluarga

Senin, 19 Mei 2025
Medan

Rizki Lubis Hadiri Pembongkaran Aspal Trotoar ‘Dara Kupi’

Senin, 19 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani