Medan (pewarta.co) – Seorang resedivis buronan kasus pencurian diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, Sabtu, (17/8/2017).
Sebelum ditangkap, rekannya yang bernama Ega Ramadan (24) warga Jalan Ampera, Tanjung Rejo, Medan Sunggal telah lebih dulu diringkus usai mencuri di bengkel milik Agus Syaputra (34) pada 17 Juli 2017 silam.
“Dwi Suhatmoko (37)warga Jalan Dwikora, Tanjung Rejo, Medan sunggal berhasil ditangkap dari kediamannya setelah bebrapa bulan diburon,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal.
Lebih lanjut diungkapkan Kompol Wira, pelaku merupakan seorang resdivis atas kasus yang sama dan telah berulang kali melakukan tindak kejahatan.
“Hasil interogasi, diketahui pelaku merupakan resedivis dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2012 lalu atas kasus pencurian sepeda motor, pembongkaran toko butik tahun 2015 di Jalan Setia Budi, pencurian kabel Telkom di Jalan Setia Budi dan pelaku juga sudah sangat meresahkan masyarakat karena sering melakukan pemerasan/pemalakan terhadap pedagang-pedagang di sekitar Jalan Setia Budi Kelurahn Tanjung Rejo Medan,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Wira, usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.(red)