Medan (pewarta.co) – Seorang pengedar narkoba jenis ganja, dibekuk Tim Serse Polsekta Medan Timur dari rumah kos-kosan di Jalan Pelita I Lorong Saudara Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (4/10/2022) malam.Dari tersangka disita ganja seberat hampir 1 kg.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jefry S, SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial ISS warga Siborong-borong bermula dari laporan masyarakat. “Kita menerima informasi kalau masyarakat sudah resah dengan peredaran narkoba di lokasi ituu,” sebut dia, Rabu (5/10/2022).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. “Kita mencurigai seseorang yang ngkos di lokasi itu sebagai pengedar narkoba,” jelas dia.
Dengan didampingi kepala lingkungan, lanjut Rona, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku. “Setelah kita gerebek, anggota mendapatkan seorang pria,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos ISS. “Anggota mendapatkan ganja siap edar yang beratnya hampir satu kilo,” jelas dia.
Setelah diintrogasi, kata Rona, tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya. “Ganja itu diakui mau dijual kembali oleh pelaku,” ungkapnya.
Untuk pengusutan lebih lanjut, sambung Rona, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur.
“Kasusnya masih kita kembangkan, untuk mencari tau dari mana ganja ini didapat pelaku,” katanya. (rel/red)