MEDAN (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan Polrestabes Medan mengamankan, Malpinas Tambunan (31) seorang buruh bangunan warga Jalan Anggrek Kampung Lalang, Kecamatan Binjai Utara, Senin (6/11/2017) sekira pukul 09.30 Wib.
Tersangka diamankan karena terbukti mencuri HP merek Samsung milik korban seorang pemilik warung kopi di Jalan Pardede, Desa Mulio, Medan Sunggal. Dari tersangka, polisi menyita barangbukti 1 (satu) unit) HP samsung J 1 Ace.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang membaca koran di warung miliknya, kemudian tersangka datang ke warung korban dengan memesan teh manis.
Lalu, korban meminta kepada keponakan untuk membuatkan teh manis pesanan tersangka. Korban yang masih asik membaca koran, dan HP milik korban terletak di atas meja.
“Saat lengah, pelaku mengambil HP korban, dan langsung meninggalkan kedai tanpa menunggu pesanan teh manisnya. Lalu korban mencari HP dari dalam kedai. Karena tidak ada, korban dan temannya langsung mecari pelaku yang terakhir memesan teh manis,” terang Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH, Selasa (7/11/2017).
Saat HP korban d hubungi sambung Kompol Wira, HP terdengar berbunyi, dan berada di dalam celana pelaku. Lalu pelaku langsung di masa. Pada saat kejadian, petugas Opsnal yang tidak berada jauh dari lokasi, segera diamankan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHpidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun kurungan,” jelas Kompol Wira.(sudar/red)