Medan (Pewarta.co) – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di pemerintah Kota Madya Medan, Polsek Percut Sei Tuan bersama personil Babinsa dan Sat Pol PP Kota Medan menggelar Operasi Yustisi di depan Mako Polsek Percut Sei Tuan, Simpang Jalan Mandala by Pass, Jalan Selamat Ketaren Medan, JalanLetda Sujono dan Simpang Jalan Aksara Medan Tembung, Senin (12/10/2020) pukul 10:00wib.
Operasi Yustisi dengan menggelar razia masker tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK di dampingi Waka Polsek, Iptu Karya Tarigan, Kanit Sabhara, Iptu H. Manurung S.H, Kanit Intel, Iptu Ajis Girsang, Panit I Binmas, Iptu M. Sitanggang, Panit I Intel, Ipda Syahrul Nasution, Kanit Provost, Aiptu Rahmad, mendapati 13 orang warga yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Ke 13 warga yang melanggar protokol kesehatan Covid19 tersebut dilakukan penindakan, 10 orang melakukan Push Up, 2 orang mengucapkan butir-butir Pancasila dan 1 orang menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK mengatakan” sebanyak 13 orang yang kita dapati tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah kita lakukan penindakan dengan membacakan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Push Up”kata Ricky. (surya/red)