Paluta (Pewarta.co) – PAS (35) Warga Jl.H.Umar, Gang Cempaka No.16, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Bolak kembali berhasil amankan terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di
pinggir jalan lintas Gunungtua – Padang Sidimpuan tepatnya di Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).Selasa (19/10/2021
Kapolsek Padangbolal AKP Zulfikar,SH.MH mengatakan dari tersangka di amankan barang bukti 5 bungkus masing masing berat 1 kg perbungkus yg diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah tas ransel warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 642.000, 1 buah plastik asoi warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 1 ons.1 buah plastik asoi warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 0,5 ons. 3 lembar kertas pembungkus nasi, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa TNKB, 1 buah timbangan warna merah merk Steele,1 unit hp lipat merk samsung warna hitam,”terang Kapolsek
Lebih lanjut AKP Zulfikar memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di daerah tersebut.
“Atas Perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs.111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I Jenis Ganja,”ujar Zulfikar (Rts/red)