Batubara (pewarta.co) – Dengan kejelian, Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dibantu Satuan Reskrim Polres Batubara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Raihan, bocah 12 tahun yang diduga bunuh, Selasa (26/1/2021).
Raihan yang setiap hari berprofesi sebagai peminta minta (pengemis) warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras ini diketahui meregang nyawa dengan cara disiksa dan digantung di pohon sawo di sebuah lahan kosong yang ada di Kecamatan Medang Deras.
Bocah malang ini sempat dikabarkan meninggal dengan cara gantung diri karena stres sering mengisap lem. Ibu korban, SH juga sempat rela kalau anaknya meninggal secara wajar dan tidak bersedia anaknya untuk dilakukan otopsi.
Namun dengan kejelian dari Polsek Medang Deras yang dibantu Satuan Reskrim Polres Batubara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi SH MH melakukan indentifikasi terhadap korban. Dari hasil identifikaai menyimpulkan bahwa Raihan bukan murni bunuh diri melainkan dibunuh.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi bahwa korban mati sebelum digantung para tersangka atau korban sudah lemas lantas digantung oleh tersangka.
Dengan ciri-ciri tidak ada sperma korban yang keluar dari kemaluan korban, terlihat lidah yang menjulur atau pun tanda-tanda korban meronta dalam kesakitan.
“Ini semua menunjukkan bahwa ada indikasi korban dibunuh terlebih dahulu lalu korban digantung,” ungkap AKP Ferry Kusnadi.
Dengan petunjuk-petunjuk yang disimpulkan ini Polsek Medang Deras dan Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan kepada tersangka Akbar dan M Heru saat sedang santai di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Beberapa keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan korban terakhir bersama dua tersangka ini sedang berjalan dan menggandeng korban seakan ada permasalahan.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Medang Deras AKP Isqad SH, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi SH MH, dan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala SH, dalam press rilisnya di Mapolres Batubara, Selasa (26/1/2021).
Kepada polisi, kedua tersangka, Akbar (20) dan Heru (21) mengakui perbuatanya telah menganiaya korban di suatu lahan kosong, kemudian menggantung korban di pohon sawo guna menghilangkan jejak.
“Kedua pelaku menganiaya korban disebabkan tidak menyetorkan uang hasil mengemis korban kepada pelaku,” kata Kapolres Batubara.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Batubara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76 (C) juncto Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” pungkas Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH. (Dedi/red)