Medan (pewarta.co) – Dua penjarah di Ruko Komplek Griya Jalan T. Amir Hamzah Helvetia, ditangkap Tim Serse Polsek Helvetia, Senin (9/4/2018).
Kedua tersangka berinisial BS (37) dan MS (30). Dari kedua tersangka disita, 1 unit becak barang, 1 pintu besi dan jerjak besi untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku di ruko kosong milik Omar pada Sabtu (19/3/2018) lalu dan menggasak jerjak besi dan pintu besi yang berada di lantai 2,3, dan 4 dan sejumlah barang lainnya.,” sebut Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni kepada wartawan.
Bukan itu saja, pelaku juga mencuri batre mobil, sanyo (pompa air) ,kabel listrik, slang Ac, dan seluruh sarang lampu pijar ,wayar lampu beserta lampunya. Tak lama kemudian, korban yang mendapat laporan kalau rukonya dibobol kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Helvetia.
“Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku lalu diamankan di lokasi terpisah,” ujar Kompol Trila Murni.
Dijelaskannya, atas pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp40 Juta. “Barang hasil curian itu dijual oleh kedua pelaku di tempat penampungan barang bekas di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal,” tandasnya.(red)