Medan (pewarta.co) – Team Pegasus Poslek Helvetia meringkus dua tersangka pelaku pencurian di ruko Griya Riatur No 7 A, B, C, Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia. Kedua tersangka di ringkus Minggu (16/12/2018) kemarin.
Korban bernama Venesia RG Tampubolon (30) Warg Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat melaporkan terjadinya pencurian ke Poslek Helvetia, dengan No.LP/843/XII/2018/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.
“Dimana pada Selasa (11/12/2018), sekira pukul 17.00 wib. Korban sedang berada di rumah, paman korban menghubungi melalui hp dan memberitahukan bahwa ruko milik korban telah di bongkar maling. Kemudian korban dan pamannya pergi melihat dan sudah berantakan. Korban kehilangan, instalasi kabel liatrik PLN, pipa AC, besi Galpanis, 2 buah pintu besi, 1 buah kerangkeng janset dan besi hulu kerangka gibsun dengan kerugian Rp 50 juta, ” kata Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni SH didampingi Panit Reksrim Ipda Sahri Sebayang SH.
Mendapat laporan korban, Team Pegasus Poslek Helvetia melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Lima hari kemudian team Pegasus Unit Reskrim Polsek Helvetia mendapat informasi identitas pelaku. Polisi pun meringkus Muhammad Sofyan Rahman (38) warga Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia dan Mariono Sitepu (27) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia.
“Pertama yang di tangkap Mhd Sofyan. Setelah diintograsi, Sofyan mengaku bahwasanya dirinya melakukan pencurian bersama temannya Mariono Sitepu. Kami pun langsung meringkus Mariono di Jalan Perkutut tengah,” terang Kapolsek.
Keduanya pun mengakui telah melakukan pencurian di komplek Ruko Griya Riatur No.7A,B,C, pada 28 November 2018. Kemudian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia memboyong kedua tersangka ke mako bersama barang bukti, 1gulung wayar, 2 buah linggis,1 buah Tang dan 4 buah Obeng.
“Keduanya di prasangkakan dengan pasal 363 KUHPidana ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Trila Murni. (red)