Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Polres Tapsel tampa mengenal waktu terus melakukan Operasi Yustisi untuk menghimbau masyarakat agar mematuhi prokes sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 .Operasi Yustusi tersebut dilaksanakam di jalan lintas Padangsidimpuan – Siais Kecamatan Angkola Selatan Tapsel, Senin pagi (26/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP.Roman menyebutkan pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 .
Operasi tersebut di awali dengan Apel Keberangkatan yang dipimpin Kasubbag Sarpras di Mapolres Tapanuli Selatan Pawas AKP.Edi Irawan dimana disampaikan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing – masing.Kemudian Tim Operasi berangkat menuju Jalan lintas Siais – Padangsidimpuan Kecamatan Angkola Selatan Tapanuli Selatan.
Dari Operasi Yustisi di 6 titik Jalan lintas Siais – P.Sidimpuan Kecamatan Angkola Selatan sebanyak 96 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi.Dengan rincian sebanyak 53 warga di berikan teguran lisan dan 43 warga diberikan teguran tertulis.
Turut serta yakni Kanit 1 Sat Intelkam Polres Tapsel Ipda Titus Dwioko, Kanit 3 Sat Intelkam Ipda Agam Parlindungan Harahap.
Personil yang terlibat dari personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, Personil Sat Pol PP sebanyak 10 orang dan Personil Dishub sebanyak 3 orang. (Rts/red)