Tanjungbalai (pewarta.co) – Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku penipuan calon satpam dan penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial RCS alias Regar (47) warga Dusun 1 Desa Telaga, Kecamatan Pinai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Simpang Jawi-Jawi Desa Panai Hilir Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu. Pada Rabu (24/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil di amankan. Selanjutnya tersangka dibawa Ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (25/2)
AKP Eri menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban Reza Aulia (20) warga Dusun 1 Sei Apung, Kelurahan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ke Polres Tanjungbalai. Tersangka menelpon korban dan tersangka menawarkan pekerjaan sebagai security kepada korban.
Kemudian, tersangka mengajak korban bertemu di tukang jahit “Damai Taylor” di Jalan Teuku Umar, Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian satpam.
Lalu korban bersama saksi M Iqbal pergi menemui tersangka di tukang jahit tersebut, setelah korban dan saksi M Iqbal di ukur oleh tukang jahit badannya, tersangka mengajak saksi untuk membeli kain di toko dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu, motor milik korban, setibanya di depan dealer Yamaha tersangka menyuruh saksi M Iqbal turun dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya, namun tersangka tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
“Tersangka tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik korban berjenis Honda PCX Warna hitam, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000,” beber AKP Eri
Dengan adanya peristiwa ini, AKP Eri mengimbau masyarakat tak mudah percaya dengan modus kejahatan yang mencoba menawarkan pekerjaan.
“Saya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang-orang yang menawarkan kerja dengan modus-modus seperti ini dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai” ujar AKP Eri.
Tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai, ia melanggar Pasal 372 KUHPidana (red)