Labuhanbatu (pewarta.co) – Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan, membuka layanan rehabilitasi pecandu narkoba.
Kerjasama ini dilakukan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75 Tahun 2021 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, yang dilaksanakan di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (1/7/2021).
Dimana, hal ini merupakan amanah dari Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang narkotika.
Hadir dalam kegiatan itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, Ketua DPRD Labuhanbatu, Labura, Labusel, Bupati Labura, Pj Bupati Labuhanbatu, Pj Bupati Labusel, Dandim 0209/Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu, dan Kajari Labusel.
Kemudian, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ketua FKUB Labuhanbatu, Labura dan Labusel, Ketua MUI Labuhanbatu, Labura dan Labusel, Ketua Muhammadiyah Labuhanbatu, Labura dan Labusel.
Kemudian, Ketua Nahdatul Ulama Labuhanbatu, Labura dan Labusel, Ketua BKAG Labuhanbatu, Labura dan Labusel, Ketua MBI Labuhanbatu, Labura dan Labusel, H Edimin/Siong, Ketua Al Wasliyah Kabupaten Labuhanbatu, Labura dan Labusel.
Adapun program layanan rehabilitasi pecandu narkoba yang bukan pertama kali dilakukan Polres Labuhanbatu.
“Selama periode 2020, Polres Labuhanbatu sudah merehabilitasi sebanyak 21 orang pecandu narkoba,” kata Kapolres Labuhanbatu.
Lanjut dikatakan Kapolres Labuhanbatu, bahwa program rehabilitasi ini adalah salah satu bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Labuhanbatu Raya. (Dedi/red)