Medan (pewarta.co) – Nahkoda dan tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) ditetapkan Poldasu sebagai tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu.
Keempat tersangka yang diamankan ini masing-masing, nakhoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pihak regulator Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra (PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir), dan Rihad Sitanggang Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan).
“Keempat tersangka ini melanggar melayarkan kapal untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase / jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi pejabat utama Poldasu, di depan Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Senin (25/6/2018) pagi.
Dijelaskan Kapoldasu, KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kejadian ini telah mengakibatkan matinya orang (penumpang) di sekitar perairan Danau Toba dari Pelabuhan Tigaras Kec. Dolok Perdamaian Kab. Simalungun,” tambah Kapoldasu.
Kronologis kejadian ini, menurut Kapoldasu, berawal pada, Senin, (18/06/2018) sekira pukul 17.00 Wib Nakhoda Kapal An. Poltak Soritua Sagala bersama tiga ABK nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kec. Perdamaian Kab. Simalungun membawa penumpang diperkirakan 150 orang dan sepeda motor 70 unit.
“Setelah berlayar beberapa menit pada pukul 17.30 Wib kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung kurang lebih selama 5 menit,” kata Kapoldasu.
Kemudian, pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan, dan pada pukul 17.35 wib sebuah kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan.
“Dalam kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun IV di Danau Toba diperkirakan kurang lebih 150 orang penumpang kapal yang menjadi korban,” sebut Kapoldasu.
Sementara, korban yang selamat dari KM Sinar Bangun IV yang tenggelam di Danau Toba ada sebanyak 11 orang yaitu :
1. Herianto Nainggolan
2. Suhendra als Hendra
3. Sandri Marianto Sianturi
4. Rudi Rubowo
5. Hafni Tri Suci Br Sinaga
6. Rayder Malau als Gundul
7. Nurdin Siahaan
8. Margaret J.Simbolon
9. Rochani Litiloly
10. Tahi Bonar Simanjuntak
11. Lamsihar Marbun.
“Kita telah mengamankan barang bukti seperti 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), dan fotocopy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117. Untuk para tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” tegas Kapoldasu, seraya menambahkan untuk para tersangka dijerat Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana ( Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana (Penjara selama-lamanya 5 tahun). (17M.05) (red)