• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 31 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Limpahkan Berkas Mujianto dan Rosihan ke Jaksa

by NiahLubis
Rabu, 7 Maret 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu kembali melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Mujianto (66) dan Rosihan Anwar ke Kejatisu, Rabu (7/3/2018).

“Tadi pagi kita sudah melimpahkan BAP tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar ke JPU Kejatisu,” kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Edison Sitepu kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).

bacajuga

Korupsi Kredit Macet, Jaksa Kejatisu Tuntut Mujianto 9 Tahun Penjara  

Dugaan Kredit Macet, Kejatisu Didesak Tahan Mujianto

Mujianto Pertanyakan Lahan yang Dijadikan Jalan ke BPN Medan

AKBP Edison Sitepu mengakui pelimpahan berkas ini kali kedua setelah penyerahan pertama dikembalikan pada pertengahan Februari 2018 lalu.

“Jaksa mengembalikan berkas karena setelah diteliti ada yang perlu dilengkapi dan petunjuk jaksa itu sudah kita penuhi, makanya kita kirim ke jaksa lagi,” jelasnya.

Dia berharap berkas tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan lengkap sehingga pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) segera dilakukan.

“Kita berharap berkasnya dinyatakan lengkap sehingga tersangka dapat segera dikirim ke jaksa,” ujarnya menambahkan tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar ditangguhkan karena dinilai koperatif. Keduanya dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sebagaimana, Mujianto dan Rosihan Anwar melakukan kerjasama dengan Armen Lubis untuk penimbunan lahan seluas 1 ha di Belawan. Namun setelah lahan ditimbun, ternyata Mujianto dan Armen Lubis tidak membayar biaya penimbunan lahan tersebut sebesar Rp.3,5 milyar.

Merasa dirugikan sehingga Armen Lubis mengadukan kasus itu ke Poldasu yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum hingga akhirnya Mujianto yang dikenal ketua Yayasan Budha Tsu Zi dan pengusaha properti ditangkap bersama Rosihan Anwar. (red)

Previous Post

Polrestabes Medan Razia Karaoke Equator, 2 Pengunjung Diamankan

Next Post

PWI Sumut Protes Keras Penjemputan Paksa Petugas Poldasu Terhadap Wartawan Media Online

Related Posts

Medan

DPRD Sumut ‘tak Berdaya’ Hadapi Proyek Rp2,7T Bermasalah

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

TP PKK Asahan Juara II Merangkai Bunga Tingkat Provsu

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BincangShopee 6.6 Mega Elektronik Sale Ungkap Cara Bikin Konten Visual Lebih Menarik

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

JNE Raih Penghargaan CSR Brand Equity Award 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BPS Sumut Gelar Apel Siaga Sensus Pertanian 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

Rektor Minta Lulusan Unimed jadi Pembelajar Tangguh

Rabu, 31 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani