• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 11 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Limpahkan Berkas Mujianto dan Rosihan ke Jaksa

by NiahLubis
Rabu, 7 Maret 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu kembali melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Mujianto (66) dan Rosihan Anwar ke Kejatisu, Rabu (7/3/2018).

“Tadi pagi kita sudah melimpahkan BAP tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar ke JPU Kejatisu,” kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Edison Sitepu kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).

bacajuga

Korupsi Kredit Macet, Jaksa Kejatisu Tuntut Mujianto 9 Tahun Penjara  

Dugaan Kredit Macet, Kejatisu Didesak Tahan Mujianto

Mujianto Pertanyakan Lahan yang Dijadikan Jalan ke BPN Medan

AKBP Edison Sitepu mengakui pelimpahan berkas ini kali kedua setelah penyerahan pertama dikembalikan pada pertengahan Februari 2018 lalu.

“Jaksa mengembalikan berkas karena setelah diteliti ada yang perlu dilengkapi dan petunjuk jaksa itu sudah kita penuhi, makanya kita kirim ke jaksa lagi,” jelasnya.

Dia berharap berkas tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan lengkap sehingga pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) segera dilakukan.

“Kita berharap berkasnya dinyatakan lengkap sehingga tersangka dapat segera dikirim ke jaksa,” ujarnya menambahkan tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar ditangguhkan karena dinilai koperatif. Keduanya dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sebagaimana, Mujianto dan Rosihan Anwar melakukan kerjasama dengan Armen Lubis untuk penimbunan lahan seluas 1 ha di Belawan. Namun setelah lahan ditimbun, ternyata Mujianto dan Armen Lubis tidak membayar biaya penimbunan lahan tersebut sebesar Rp.3,5 milyar.

Merasa dirugikan sehingga Armen Lubis mengadukan kasus itu ke Poldasu yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum hingga akhirnya Mujianto yang dikenal ketua Yayasan Budha Tsu Zi dan pengusaha properti ditangkap bersama Rosihan Anwar. (red)

Previous Post

Polrestabes Medan Razia Karaoke Equator, 2 Pengunjung Diamankan

Next Post

PWI Sumut Protes Keras Penjemputan Paksa Petugas Poldasu Terhadap Wartawan Media Online

Related Posts

Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Medan

Silaturrahmi PUK F.SPTI- K.SPSI Tegal Sari Mandala II, Guna Mempererat Tali Persaudaraan

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Ketua Harian Pengprov Wadokai Sumut Lepas 9 Atlet ke Kejurnas Piala Ketua Umum Forki

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Deddy Chen Gebrak Belantika Musik, Rilis Single ‘Baby Look At Me’

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani