Medan (Pewarta.co) – Pengusaha Mujianto mempertanyakan lahan yang dijadikan jalan di sebelah lokasi PT. Sumtra Tobacco Trading Compeny (STTC), Belawan, ke BPN Kota Medan. Jalan tersebut kini telah ditutup dan dikuasai pihak tertentu.
Pertanyaan itu disampaikan secara tertulis ke Kepala BPN Kota, oleh Mujianto melalui Kuasa Hukum Rita Wahyuni SH, dengan surat nomor: 061/PH-RW/P/IX/2020 tertanggal 29 September 2020, yang diterima oleh staf BPN Kota Medan bernama Radha.
“Surat yang kita masukan ke Kepala BPN Kota Medan Sri Puspita Dewi untuk mempertanyakan legalitas tanah yang dijadikan jalan di sebelah PT. STTC seluas 1,3 hektar, dengan ukuran kurang lebih lebar 25 meter dan panjang 530 meter. Kini jalan itu sudah dikuasai, timbun dan ditembok pihak tertentu yang sampai saat tidak diketahui diidentitasnya,” ujar Rita Wahyuni SH kepada wartawan di Medan, Minggu 4 September 2020.
Rita menjelaskan, lahan 1,3 hektar yang dijadikan jalan tersebut merupakan milik kliennya yang berdasarkan SHM No. 720 seluas 10,9 hektar terletak di sebelah Jalan Tol Medan Belawan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang dikeluarkan BPN Medan, 15 April 2005.
Dari SHM No. 720 itu, lanjut Rita, kemudian dipeceh empat menjadi SHM No. 866 dengan luas 3.578 meter, SHM No. 867 luas 25.820 meter, SHM No. 868 luas 26.245 meter, dan SHM No. 869 luas 40.098 meter yang diterbitkan 14 Juni 2011.
“Jadi jelas, dengan sisa pemecahan lahan milik klien kami itulah dibuat jalan 25 meter x 530 meter. Tapi sekarang jalan itu tertutup tembok oleh pihak yang tidak jelas identitasnya. Makanya kami meminta Kepala BPN Kota Medan untuk mengeluarkan warkah dari sisa lahan dari SHM No. 720,” terang Rita.
Rita berharap Kepala BPN Kota Medan Sri Puspita Dewi menjelaskan pertanyaan kliennya yang disampaikan secara tertulis. “Semoga bu Sri Puspita Dewi bisa menjaga integritas BPN dengan semboyannya ‘JITU’ Jujur, Ikhlas, Tuntas,” tandasnya. (red)