Tanjungbalai (pewarta.co) – Personel gabungan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan seorang pria paruh baya di perladangan kelapa sawit belakang rumah kontrakannya di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria yang diamankan itu berinisial Tuah (43) warga Jalan MT. Hariyono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Diamankan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP AD. Panjaitan mengatakan, Tuah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 68 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 7 Juli 2022. Atas laporan dari korbannya bernama Farida Hanum (52) seorang PNS warga Jalan MT Hariyono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Adapun kronologi kejadiannya pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB, telah terjadi peristiwa pencurian satu unit handphone merk Samsung type A13 warna pink dan satu unit Handphone merk Oppo type A3S warna merah serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- di rumah milik pelapor.
Pelaku masuk kedalam rumah pelapor (korban) dengan cara terlebih dahulu mencongkel jendela samping rumah.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan.
Berdasarkan pengaduan dari korban maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah Tuah.
Selanjutnya pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, diketahui bahwa Tuah sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
“Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dibantu personel Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke lokasi yang di maksud dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R. Sesampainya di depan rumah kontrakan tersebut, mengetahui yang datang petugas kemudian Tuah melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
“Tim yang mengetahui tersangka melarikan diri lalu tim mengejar dan berhasil diamankan di sebuah perladangan kelapa sawit yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah kontrakan itu. Setelah Tuah diamankan dilakukan interogasi yang mana dari hasil interogasi tersebut Tuah menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku pencurian yang terjadi pada Jumat (1/7/2022) di rumah korban, sekitar pukul 02.30 WIB yang mana saat itu cuaca hujan,” jelas Panjaitan.
Kata Tuah caranya masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang bergagang besi dan Satu potong kawat besi yang kemudian Tuah masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan mengambil uang Rp.3000.000,- dari dalam tas yang tergantung di dinding dan dua unit handphone yang berada di atas meja.
Tuah juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah pelaku habiskan. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka satu buah tas sandang warna biru merk Sighmon, satu bilah parang bergagang besi, atu potong kawat besi, satu unit handphone merk Samsung type A13 warna Pink dan satu unit handphone merk Oppo type A3S warna merah. (red)