Medan (Pewarta.co) – Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menyorot kinerja petugas sampah yang tidak mengangkut sampah karena tidak ada setoran uang dari warga. Hal ini diketahui Duma Hutagalung dari warga saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (28/3/21).
Diungkapkan Eniria Pinem, warga Kelurahan Cinta Damai yang hadir bahwa petugas pengangkut sampah ke rumah warga di lingkungannya tidak mau mengangkut sampah warga dikarenakan uang sampah tidak disetorkan kepada petugas tersebut, melainkan kepada pihak kelurahan. Sementara, petugas datang 2 kali satu minggu, akhirnya tidak pernah datang lagi.
“Uang sampah saya kasih Rp10.000 per bulan. Tapi petugas sampahnya tidak datang lagi, sampah saya pun semakin menumpuk dan berbau. Lalu saya coba mencari petugas itu dan setelah ketemu saya berjanji kepadanya agar tetap mengangkut sampah saya dan uang sampah saya berikan langsung kepadanya,” ujar Eniria Pinem.
Menanggapi keluhan ini, Duma Hutagalung menyayangkan sikap petugas sampah tersebut. Sebab, petugas sampah merupakan pegawai honor dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, tapi tidak mau mengutip sampah warga karena tidak dapat setoran uang retribusi.
” Ini sangat disayangkan, padahal petugas sampah adalah honorer di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, saya akan tindaklanjuti ini ke dinas tersebut,” kata wakil rakyat Dapil I Kota Medan tersebut.
Selain itu, lanjut Duma, saat ini Wali Kota Medan tengah gencar membenahi Kota Medan termasuk mengatasi masalah sampah. Jadi sangat ironis bila ada petugas sampah yang tidak melaksanakan tugasnya mengangkat sampah warga.
Di acara yang dihadiri aparatur pemerintah wilayah dan ratusan warga itu, Duma Hutagalung menyebutkan Perda Pengelolaan Persampahan memiliki XVII BAB dan 37 Pasal. di BAB XVI pasal 35 ada ketentuan pidana. Untuk orang jika diketahui membuang sampah akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp,10.000.000,- dan untuk Badan yang diketahui melanggar akan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,-
Duma menjelaskan bahwa sampah saat ini masih menjadi masalah besar bagi warga. Sebab, di saat warga ingin membuang sampah di tempat pembuangan, tapi wadahnya terbatas. Petugas kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga masih kewalahan untuk memungut sampah dari rumah-rumah warga karena keterbatasan operasional yang dimiliki. Akibatnya, warga pun kembali membuang sampah sembarangan.
“Saya meminta kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan karena dapat terjadi penumpukan sampah di parit. Saat ini Pemko Medan sedang giat melakukan pembersihan dan pengorekan drainase dan parit sulang saling agar titik-titik yang dikhawatirkan menjadi penyebab banjir akan dapat teratasi,” tandas Duma dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan.
Makanya Duma sangat kecewa atas tidak hadirnya perwakilan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan di acara sosper tersebut. Padahal di kesempatan itu dibahas masalah dan persoalan tentang sampah di lingkungan Kelurahan Cinta Damai.
”Percuma saja kami anggota DPRD Kota Medan selalu mensosialisasikan perda tentang sampah, namun OPD terkait saja tidak siap. Seharusnya, apa yang dikeluhkan warga, menjadi masukan bagi OPD untuk mencari solusi menangani permasalahan sampah,” tukasnya.
Di akhir acara sosper, Duma Hutagalung berkesempatan membagikan bingkisan kepada seluruh undangan yang hadir. (Dik/red)