• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Aparatur Kelurahan Diminta “Dampingi” Warga Tegakkan Perda Sampah

Aparatur Kelurahan Diminta “Dampingi” Warga Tegakkan Perda Sampah

by NiahLubis
Senin, 2 Desember 2019
in Nasional
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Selain menjadi tanggungjawab bersama dalam penanganan sampah di Kota Medan, diperlukan juga ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Sebab, sanksi didalam Perda tersebut akan memberi efek jera sekaligus pembinaan bagi masyarakat.

“Perda itu kan belum maksimal dijalankan, padahal ada sanksi dan hukuman yang mengatur. Kepling, lurah dan camat saling berkoordinasi serta tahu tugas dan tanggungjawabnya dengan mengajak masyarakat menjaga lingkungannya,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, Minggu (1/12/19).

bacajuga

Perda Sampah, Duma Hutagalung Sorot Kinerja Petugas Sampah

Diketahui dalam Perda itu diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.

Afif mengapresiasi komitmen Plt Wali Kota Medan terus mengajak masyarakat menjaga kebersihan. Tapi Pemko juga harus mencari formula baik untuk mengatasi sampah-sampah itu. Sarana dan prasarana dilengkapi seperti penyedian tong-tong sampah, pengangkutan sampah yang tepat waktu dan mengajak warga untuk gotong royong membersihkan lingkungan wilayahnya masing-masing.

“Kita akan lihat berapa anggaran untuk pengadaan sampah tahun depan,” ucap Afif.

Ditambahkan Hafif, sebenarnya sampah juga bisa menjadi peluang usaha bagi masyarakat, karena todak semua sampah itu tidak bermanfaat, ada juga sampah yang bisa didaur ulang kembali, sehingga dapat menjadi penambah penghasilan, namun yang utama bagaimana agar, samaph-sampah tersebut tidak dibuang sembarangan.

Sampah-sampah itu juga bisa dimanfaatkan dan menambah penghasilan bagi masyarakat. Seperti di Medan Amplas ada pengrajin mendaur ulang sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti minyak tanah atau yang dikenal dengan Briket.

“Artinya semua dapat termanfaat. Sehingga sampah juga tidak menumpuk di TPA yang memang sudah banyak. Pemerintah bisa kasih pelatihan kepada warga mendaur ulang sampah-sampah rumah tangga menjadi yang bernilai ekonomis,” imbuhnya.

Selain itu, tambah Afif yang duduk di komisi II DPRD Medan itu, dalam penanganan sampah boleh juga dijadikan skors terhadap kinerja lurah dan camat selain penilaian lainnya. “Sehingga kita atau masyarakat mengetahui kinerja lurah dan camat, bukan hanya faktor x saja, tetapi memang benar-benar terlihat hasil kerja,”ucapnya.

Selain masyarakat biasa, para ASN diharapkan bisa memberikan contoh dengan kesadaran tidak membuang sampah secara sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Sementara iru anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyebut Perda sampah jangan hanya jadi slogan.

“Kalau Perda ditegakkan, masyarakat takut untuk membuang sampah. Karena masih banyak juga masyarakat yang malas membayar kewajiban iuran sampah. Jadi gerakan buang sampah harus di mulai dari dalam diri sendiri,” tuturnya. (Dik/red)

Related Posts

Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah
Nasional

Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Sidang Pranikah
Nasional

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Sidang Pranikah

Selasa, 15 Juli 2025
Opini Sinetron Peradilan Tom Lembong dan Kisah Publik Enemy
Nasional

Opini Sinetron Peradilan Tom Lembong dan Kisah Publik Enemy

Selasa, 15 Juli 2025
Bupati H Mirwan MS Terus Berjuang di Jakarta, Lobi Kampung Nelayan Merah Putih di KKP RI
Nasional

Bupati H Mirwan MS Terus Berjuang di Jakarta, Lobi Kampung Nelayan Merah Putih di KKP RI

Selasa, 15 Juli 2025
Faktor Jokowi Jadi Benalu di Pemerintahan Prabowo
Nasional

Faktor Jokowi Jadi Benalu di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Virtual, Menteri HAM Tekankan Semangat Persatuan dan Kolaborasi
Nasional

Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Virtual, Menteri HAM Tekankan Semangat Persatuan dan Kolaborasi

Senin, 14 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani