Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan seorang penjaga mesin judi jenis jackport dari Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka yang diamankan ialah Hendry Dwi Cahyo (19) penduduk Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Petugas mengamankannya setelah menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di lokasi tersebut.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan diamankannya seorang penjaga mesin judi jenis jackport di wilayah hukumnya. “Benar. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masyarakat,” ujar Daniel menjawab wartawan, Sabtu, (26/8/2017).
Daniel mengungkapkan, menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. “Dalam penggerebekan, selain mengamankan sang penjaga, petugas juga menyita tiga unit mesin jackport dan 50 keping koinnya,” ungkap alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Usai diamankan, kata Daniel, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” kata Daniel menjelaskan.
Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu pemilik jackport berinisial S.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku hanya menjaga jackport dengan imbalan sebesar 75 ribu perhari. “Aku cuma menjaga. Upahnya 75 ribu satu hari,” akunya. (red)