Batubara (Pewarta.co) – Sat Res Narkoba Polres Batubara kembali berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Desa Mangkai Lama, Kec Lima Puluh, Kab Batubara.
Kali ini tersangkanya warga Kabupaten Simalungun berinisial SS alais A (44) warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kec Bandar. Ia (tersangka) terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya lantaran mencoba melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan guna membidik pemasok ‘pil goyang’ tersebut.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum, Jumat (30/08/2019) menerangkan tersangka diringkus Kamis (29/08/2019) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti berupa 47 butir narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat logo Love dengan berat brutto 9,45 Gram dan 1 unit HP Merk Nokia rarna hitam.
Disebutkan Kapolres, penangkapan tersangka berawal dari personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika di Dusun II, Desa Mangkai Baru Kec Lima Puluh, Kab Batubara.
Selanjutnya tim melakukan penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka SS.
Ketika dilakukan penggeledahan tersangka, petugas menemukan 1 bungkusan plastik transparan ditangan sebelah kiri tersangka dengan posisi digenggam.
Saat dicek ternyata berisi 47 butir narkotika jenis pil Ekstasi dan ketika di interogasi tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Guna pengembangan untuk menangkap pemasok pil extacy tersebut, tersangka didalam perjalanan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki sebelah kanan sehingga tersangka tersungkur jatuh.
Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Lima Puluh, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yudikam/red)