• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Sumut

Penerima Manfaat PKH Adukan Pemotongan Dana ke Ombudsman

by NiahLubis
Kamis, 8 November 2018
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial mengadukan pemotongan dana ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Belasan warga penerima PKH diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (8/11/2018).

bacajuga

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Ombudsman 

Kasatlantas Wakili Kapolres Palas Konsultasi Pelayanan SIM ke Ombudsman Sumut

Kapolda Sumut : Memberi Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Merupakan suatu Kewajiban

“Ada 13 penerima manfaat PKH dan satu agen brilink yang melaporkan adanya pemotongan uang,” ujar Abyadi Siregar menjawab pewarta.co usai menerima pengaduan warga di kantornya, Jalan Mojopahit Nomor 2 Medan.

Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, penerima PKH menerima dua jenis bantuan berupa uang tunai sebesar 500 ribu rupiah dan 110 ribu rupiah dalam bentuk uang elektronik yang ditukarkan dengan beras setiap 3 bulan.

“Yang dipotong itu uang tunai. Kalau untuk uang elektronik yang ditukar menjadi beras tidak ada masalah,” jelasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kantor Perwakilan Lembaga Negara yang konsen di bidang perbaikan pelayanan publik ini menyebutkan, sebanyak 600 orang warga penerima PKH mengeluhkan adanya pemotongan tersebut.

“Hal itu berdasarkan pengakuan agen brilink tempat penerima PKH menukarkan beras yang menginisiasi laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” sebut Abyadi.

Dipotong Sejak Tahun 2017

Guna menindak lanjuti laporan tersebut, Abyadi mengungkapkan, pihaknya akan melengkapi persyaratan formil atas perkara ini untuk selanjutnya memintai keterangan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Sebagai langkah pertama, kita akan mengklarifikasi laporan ini dengan meminta keterangan pihak BRI. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima, pemotongan terjadi setiap akhir tahun dan sudah terjadi sejak tahun 2017 dengan pemotongan sebesar 110 ribu rupiah,” ungkapnya seraya mengatakan Tahun 2017 penerima PKH hanya dapat 390 ribu dan Tahun 2018 mendapat 266 ribu rupiah karena dipotong sebesar 214 ribu rupiah. (rks)

Previous Post

Polsek Sunggal Amankan 2 Tersangka

Next Post

Sebanyak 4 Daerah di Sumut Raih Nilai Tertinggi 

Related Posts

Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Hari ini Pilkades Serentak di Paluta, Sebanyak 389 Personel TNI/Polri Mengamankan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Dua Kepling di Medan Dilaporkan ke Polisi, Rudiawan Sitorus : Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan

Selasa, 3 Oktober 2023
Medan

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023
Medan

Gertak Sumut Meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas DPK Tanjungbalai TA 2018-2021

Selasa, 3 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani