Medan (Pewarta.co)-Polsek Sunggal mengamankan dua tersangka narkotika dalam Operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Wakaf II Gang Sangkot.
Tersangka yang diamankan tersebut ialah Eric (30) warga Jalan Sunggal Komplek Aquarius Kecamatan Medan Sunggal dan Rosnida (42) warga Jalan Wakaf II Gang Sangkot Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Nama terakhir disebut-sebut sebagai bandar sabu.
Selain menngamankan para tersangka, pada Operasi GKN yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH dan Panit Reskrim, Ipda Japri Simamora itu, petugas berhasil menyita 1 ball kecil ganja kering, 5 paket klip kecil sabu, timbangan elektrik, 6 buah bong, mancis dan puluhan plastik klip kecil kosong.
“Kedua tersangka ditangkap saat tengah mengkonsumsi sabu di rumah kos-kosan di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba SH MH menjawab pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Kamis, (8/11/2018).
Saat diintrogasi, lanjut dijelaskan Kompol Yasir, tersangka Erik mengaku bahwasannya sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli bersama Ispan yang tengah diburon petugas dari kawasan Kampung Kodam Sunggal.
“Tersangka mengaku membeli sabu dari kawasan perkampungan Kodam bersama rekannya bernama Ispan yang saat ini sedang dalam pengejaran,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Selain itu, Yasir menerangkan, tersangka wanita bernama Rosnida yang disebut-sebut merupakan bandar narkotika menyewakan alat hisap sabu di kamar kosnya.
“Rosnida menyewakan alat hisap sabu kepada tersangka Eric di kamar kosnya,” terang mantan Kapolsek Patumbak ini.
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini. (rks)