Medan (pewarta.co) – Dody Wahyudi (42) warga Jalan Setia Bangun Kanan Gang Sawon Kecamatan Sunggal. Juru parkir (Jukir) ini ditangkap petugas kepolisian Polsek Delitua karena ketahuan mencuri dua potong baju sweater dan satu tas ransel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dody pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek. Informasi diperoleh, pencurian yang dilakukan Dody dipergoki pemilik gudang, Nilaili (53) warga Jalan Bunga Sakura No. 34 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (17/4/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku tidak bisa mengelak lagi karena dipergoki sambil memegang baju sweater dan tas ransel warna hitam.
Saat itu pelaku bersama rekannya, Wisnu mengendarai sepeda motor yamaha Vega tanpa plat mendatangi gudang korban, tepat di depan gudang pelaku mengarah ke belakang gudang dan masuk dari pintu belakang yang hanya tertutup triplek.
Sementar wisnu menunggu didepan sambil berjaga dan mengamati situasi. Di dalam gudang pelaku menggeledah selurih isi gudang mencari barang-barang berharga.
Entah mengapa anak korban Ridwansyah Paguh mendengar suara dari dalam gudang, Ridwan pun merasa curiga kemudian menghubungi petugas bhabinkamtibmas.
Bersama petugas korban langsung mengecek ke dalam gudang ternyata pelaku sedang menggeledah isi gudang.
Selanjutnya pelaku diamankan, bersama barang bukti pelaku diboyong ke polsek delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2017) membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan dan dijebloskan ke sel tahanan. Perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Alumni Akpol Tahun 2005 ini. (red)