• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Geledah Isi Gudang, Pencuri Baju Masuk Penjara

by NiahLubis
Kamis, 20 April 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Dody Wahyudi (42) warga Jalan Setia Bangun Kanan Gang Sawon Kecamatan Sunggal. Juru parkir (Jukir) ini ditangkap petugas kepolisian Polsek Delitua karena ketahuan mencuri dua potong baju sweater dan satu tas ransel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dody pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek. Informasi diperoleh, pencurian yang dilakukan Dody dipergoki pemilik gudang, Nilaili (53) warga Jalan Bunga Sakura No. 34 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (17/4/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

bacajuga

No Content Available

Pelaku tidak bisa mengelak lagi karena dipergoki sambil memegang baju sweater dan tas ransel warna hitam.

Saat itu pelaku bersama rekannya, Wisnu mengendarai sepeda motor yamaha Vega tanpa plat mendatangi gudang korban, tepat di depan gudang pelaku mengarah ke belakang gudang dan masuk dari pintu belakang yang hanya tertutup triplek.

Sementar wisnu menunggu didepan sambil berjaga dan mengamati situasi. Di dalam gudang pelaku menggeledah selurih isi gudang mencari barang-barang berharga.

Entah mengapa anak korban Ridwansyah Paguh mendengar suara dari dalam gudang, Ridwan pun merasa curiga kemudian menghubungi petugas bhabinkamtibmas.

Bersama petugas korban langsung mengecek ke dalam gudang ternyata pelaku sedang menggeledah isi gudang.

Selanjutnya pelaku diamankan, bersama barang bukti pelaku diboyong ke polsek delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2017) membenarkan penangkapan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan dan dijebloskan ke sel tahanan. Perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Alumni Akpol Tahun 2005 ini. (red)

Previous Post

Mulyono Tewas Ditabrak Mobil Innova Di Jalan Gajah Mada

Next Post

Ahok Tunggu Penutupan Hotel Alexis

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani