Medan (pewarta.co) – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu, menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak serius dalam membongkar papa reklame di zona larangan. Pasalnya, selama ini pemerintah hanya melakukan pembongkaran papa reklame di luar zona larangan.
Anggota dewan yang duduk di Komisi A ini juga menyayangkan anggaran yang dipakai untuk pembongkaran papan reklame bukan pada zona larangan, melainkan yang ada di luar zona larangan tersebut.
“Itukan uang rakyat yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dengan jumlah yang cukup fantastis.
Namun tidak sesuai dengan yang kita harapkan,” sindirnya, Senin (14/8/2017) kemarin.
Kondisi ini diperparah lagi, papan reklame di zona larangan tumbuh subur bak jamur di musim penghujan. Ini sama artinya, membuang garam ke laut. Anggaran habis, tapi daerah yang masuk zona larangan masih kokoh berdiri papan reklame.
“Jangan permainkan uang rakyat. Pembongkaran papan reklame tidak sesuai ketentuan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Medan. Ada 13 zona larangan berdiri papan reklame, tapi kenapa yang ditertibkan condong di luar zona,” ketusnya.
Untuk diketahui, Tim Terpadu Penertiban Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemerintah Kota Medan pasca Lebaran 2017 sudah membongkar sebanyak 40 unit papan reklame bermasalah di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan.
“Pemko Medan konsisten membongkar seluruh papan reklame ilegal di Kota Medan. Namun untuk sementara pembongkaran difokuskan di Jalan Sisingamangaraja dan setelah itu menyusul jalan lainnya,” tutur Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, belum lama ini.
“Untuk sementara papan reklame berukuran kecil dan sedang yang kami bongkar, setelah itu menyusul reklame berukuran besar. Pokoknya seluruh papan reklame ilegal akan kami tertibkan tanpa pandang bulu. Kami ingin melakukan penataan agar wajah Kota Medan lebih baik lagi ke depannya,” kata kala itu.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengatakan seluruh papan reklame baik berukuran kecil, sedang maupun besar akan ditertibkan jika tidak memiliki izin maupun melanggar izin.
“Penertiban akan dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari,” ungkapnya. (red)