Asahan (Pewarta.co) – Polres Asahan gelar konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP warga Kecamatan Sei Kepayang, di halaman Polres Asahan, Kamis (12/3/2020).
Tiga tersangka pembunuhan yang bekerja sebagai keamanan perusahaan perkebunan terhadap siswi SMP dijerat hukuman mati.
“Kita jerat tersangka dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
Kapolres menjelaskan pelaku yang terdiri dari RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH (54) bekerja di PT CSIL sakit hati kepada korban, karena sudah dilarang untuk tidak mengambilnya brondolan sawit, namun korban tetap melakukannya.
Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban ita (14) yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP), dengan mencekik, memukul dengan batu dan pelepah sawit.
“Awalnya tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kita dan keterangan saksi-saksi, mereka berhasil kita ringkus,” kata Kapolres.
Kapolres juga menyatakan, korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Dan hasil otopsi tidak ada kekerasan seksual. (mc/red)