• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Pelaku Bakar Anak Asuh tidak Ditahan, Ibu Korban Minta Perhatian Serius Kapolda Sumut

Pelaku Bakar Anak Asuh tidak Ditahan, Ibu Korban Minta Perhatian Serius Kapolda Sumut

by bobsinabo
Rabu, 30 September 2020
in Sumut
200
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sungguh luar biasa dan istimewanya perlakuan hukum terhadap pelaku penganiaya anak asuhnya.

Adalah Raskita Tarigan (8) siswa klas 2 SD penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Diski, Kota Binjai. Raskita yang akrab disapa Laras ini, harus hidup menderita, cacat permanen karena dibakar ibu asuhnya inisial Rus, penduduk Payaroba Kota Binjai.

bacajuga

Kapal Terbakar Di Pulau Seribu, 1 Penumpang Terluka

Laras yang terlihat cerdas walau menderita luka bakar di bagian leher, dada, perut sampai tangan kanannya, sangat ingat apa yang dialaminya satu tahun yang lalu dan bagaimana dia diperlakukan ibu asuhnya.

Menurut Laras, dia difitnah ibu asuhnya telah berbuat mencuri uang sehingga dihukum bakar, tangan diikat pakai tali sehingga pakaian yang dikenakan Laras saat itu hangus. Sementara Laras bertahan mengatakan tidak ada mencuri uang.

Akibatnya, bocah tak berdaya ini tidak bisa berbuat apa-apa selain menangis menikmati panasnya api yang membakar tubuhnya. Ya dia ingat betul, dan keterangannya kepada siapapun dan kapanpun tetap seperti itu, kata ibunya, Rismaladewi sambil terus menangis.

Ketua Umum Perserikatan Bangso Batak se-Dunia (PBBD) Taulim P Matondang bersama Tim Advokat Ubat Riyadi Pasaribu SH MH dan Suwandi Marpaung SH, merasa sangat sedih melihat kondisi Laras akibat kekejaman ibu asuhnya Rus.

Ubat Pasaribu mengatakan, seharusnya Polres Binjai harus menahan Rus,bukan malah memberi penangguhan penahanan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Karena hal ini bisa mengakibatkan kecemasan dan ketakutan masyarakat.

Rus, dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHPidana.

Melihat ibu Laras tak henti-hentinya menangis meratapi nasibnya dan nasib Laras, sangat berharap adanya keadilan dalam penegakan hukum.

Pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak pernah minta maaf. Saya sangat sedih dan berharap penegakan hukum benar-benar dapat saya rasakan sebagai orang susah ini.

Saya titipkan Laras kepada Rus, karena memang sudah kenal lama karena saya mau melahirkan waktu itu. Sampai anak saya lahir, saya sangat stress setelah mendengar kabar tentang Laras yang dipaksa harus saya bawa dalam kondisi tubuh luka bakar. Saya benar-benar stress sehingga jatuh sakit tak bisa mengurus bayi, yang akhirnya harus pergi pula.

Mendengar kisah pilu ibu Laras, Taulim Matondang bersama Ubat berjanji akan bekerjasama dengan Tim LBH Indra Tan SH untuk mendesak Polri agar memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

Untuk itu, Taulim juga minta perhatian Kapolda Sumut agar kasus ini benar-benar diperhatikan Polres Binjai. Jangan ada alasan karena tidak ada saksi sehingga pelaku tidak ditahan.

Darimana Laras mau menghadirkan saksi? Sedangkan menurut bocah itu, waktu dia dibakar hanya berdua dengan ibu asuhnya di rumah. (Ded/red)

Related Posts

Respons Cepat Polda Sumut Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat 2025, Balapan Tetap Berjalan Baik
Sumut

Respons Cepat Polda Sumut Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat 2025, Balapan Tetap Berjalan Baik

Senin, 25 Agustus 2025
Sukses dan Berjalan Lancar, Polda Sumut Amankan UIM-ABP Aquabike Class Pro World Championship 2025
Sumut

Sukses dan Berjalan Lancar, Polda Sumut Amankan UIM-ABP Aquabike Class Pro World Championship 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Sumut

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Senin, 25 Agustus 2025
Ketua DPRD Medan Baca Teks Proklamasi di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Medan

Ketua DPRD Medan Baca Teks Proklamasi di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Selasa, 19 Agustus 2025
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe Kutalimbaru, Waiters dan DJ Positif Narkoba
Medan

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe Kutalimbaru, Waiters dan DJ Positif Narkoba

Senin, 18 Agustus 2025
PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian
Medan

PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

Senin, 18 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani