• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Sumut

Pelaku Bakar Anak Asuh tidak Ditahan, Ibu Korban Minta Perhatian Serius Kapolda Sumut

by bobsinabo
Rabu, 30 September 2020
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sungguh luar biasa dan istimewanya perlakuan hukum terhadap pelaku penganiaya anak asuhnya.

Adalah Raskita Tarigan (8) siswa klas 2 SD penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Diski, Kota Binjai. Raskita yang akrab disapa Laras ini, harus hidup menderita, cacat permanen karena dibakar ibu asuhnya inisial Rus, penduduk Payaroba Kota Binjai.

bacajuga

Kapal Terbakar Di Pulau Seribu, 1 Penumpang Terluka

Laras yang terlihat cerdas walau menderita luka bakar di bagian leher, dada, perut sampai tangan kanannya, sangat ingat apa yang dialaminya satu tahun yang lalu dan bagaimana dia diperlakukan ibu asuhnya.

Menurut Laras, dia difitnah ibu asuhnya telah berbuat mencuri uang sehingga dihukum bakar, tangan diikat pakai tali sehingga pakaian yang dikenakan Laras saat itu hangus. Sementara Laras bertahan mengatakan tidak ada mencuri uang.

Akibatnya, bocah tak berdaya ini tidak bisa berbuat apa-apa selain menangis menikmati panasnya api yang membakar tubuhnya. Ya dia ingat betul, dan keterangannya kepada siapapun dan kapanpun tetap seperti itu, kata ibunya, Rismaladewi sambil terus menangis.

Ketua Umum Perserikatan Bangso Batak se-Dunia (PBBD) Taulim P Matondang bersama Tim Advokat Ubat Riyadi Pasaribu SH MH dan Suwandi Marpaung SH, merasa sangat sedih melihat kondisi Laras akibat kekejaman ibu asuhnya Rus.

Ubat Pasaribu mengatakan, seharusnya Polres Binjai harus menahan Rus,bukan malah memberi penangguhan penahanan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Karena hal ini bisa mengakibatkan kecemasan dan ketakutan masyarakat.

Rus, dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHPidana.

Melihat ibu Laras tak henti-hentinya menangis meratapi nasibnya dan nasib Laras, sangat berharap adanya keadilan dalam penegakan hukum.

Pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak pernah minta maaf. Saya sangat sedih dan berharap penegakan hukum benar-benar dapat saya rasakan sebagai orang susah ini.

Saya titipkan Laras kepada Rus, karena memang sudah kenal lama karena saya mau melahirkan waktu itu. Sampai anak saya lahir, saya sangat stress setelah mendengar kabar tentang Laras yang dipaksa harus saya bawa dalam kondisi tubuh luka bakar. Saya benar-benar stress sehingga jatuh sakit tak bisa mengurus bayi, yang akhirnya harus pergi pula.

Mendengar kisah pilu ibu Laras, Taulim Matondang bersama Ubat berjanji akan bekerjasama dengan Tim LBH Indra Tan SH untuk mendesak Polri agar memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

Untuk itu, Taulim juga minta perhatian Kapolda Sumut agar kasus ini benar-benar diperhatikan Polres Binjai. Jangan ada alasan karena tidak ada saksi sehingga pelaku tidak ditahan.

Darimana Laras mau menghadirkan saksi? Sedangkan menurut bocah itu, waktu dia dibakar hanya berdua dengan ibu asuhnya di rumah. (Ded/red)

Previous Post

Suka Dan Duka Prajurit Satgas 3 Matra TMMD Ke-109 Kodim 0201/BS Bersama-Sama Dengan Masyarakat

Next Post

Kementerian Perhubungan Darat Sosialisasi Keselamatan Jalan dan Adaptasi Kebiasaan Baru

Related Posts

Sumut

Polsek Batang Angkola Tangkap Warga Madina Memiliki 6 Bal Ganja

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Polres Padangsidimpuan Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Ceramah Agama

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Bupati Asahan Ikuti Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bimtek Implementasi Fleksibilitas BLUD dan e-BLUD Dinkes Asahan Digelar di Jakarta

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Wabup Asahan Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Jakarta

Senin, 12 Mei 2025
Sumut

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pemuda Muhammadiyah

Senin, 12 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani