Medan (Pewarta.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis Medan pada Selasa (1/7/2025) pagi. KPK menggeledah PUPR Sumut ini untuk mencari barang bukti lain. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Topan OP Ginting.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus. Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis pekan lalu. Topan Ginting terjerat kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Topan sebagai tersangka dan menahannya.
Kronologi Penggeledahan dan Keterlibatan Aparat
Sejumlah personel Polrestabes Medan terlihat berjaga-jaga di depan pintu masuk kantor. Mereka melakukan pengamanan selama penggeledahan. Petugas berompi bertuliskan KPK menanyai sejumlah pegawai dan staf di sana.
Beberapa wartawan merekam aktivitas penggeledahan. Petugas keamanan meminta mereka keluar. Mereka harus menunggu di area depan. “Kami meminta wartawan keluar dulu ya,” sebut salah seorang petugas keamanan.
Pengembangan Kasus dan Lokasi Penggeledahan Selanjutnya
Informasi yang diperoleh menyebutkan, petugas KPK akan melakukan penggeledahan selanjutnya. Setelah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut, mereka akan menggeledah kediaman Topan Ginting. Kediaman itu berada di Kompleks Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Sampai berita ini diterbitkan, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di kantor Dinas PUPR Sumut. (Red)