• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Papan Pemantauan Khusus, Solusi Perlindungan Tambahan Bagi Investor

Papan Pemantauan Khusus, Solusi Perlindungan Tambahan Bagi Investor

by NiahLubis
Sabtu, 24 Juni 2023
in Medan, Sumut
1
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (Pewarta.co) –
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan Papan Pemantauan Khusus dalam pengelompokan saham.

bacajuga

No Content Available

“Implementasi Papan Pemantauan Khusus sejalan dengan komitmen untuk terus meningkatkan perlindungan investor, sekaligus mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution di Medan, Sabtu (24/6/2023).

Secara konsep, PPK Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, seperti sebelumnya diimplementasikan sejak 19 Juli 2021, yang mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Pintor menyebut, bersamaan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga menerapkan dua aturan baru.

Pertama, penerapan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Aturan ini berlaku efektif 9 Juni 2023,” ujarnya.

Kedua, Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku 12 Juni 2023.

Adapun Papan Pemantauan Khusus merupakan tempat bagi saham-saham yang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan No. I-X. Implementasi Papan Pemantauan Khusus ini dibagi menjadi dalam dua tahap.

Tahap I yang disebut Papan Pemantauan Khusus – Hybrid, telah efektif berjalan per 12 Juni 2023. Saham-saham yang ditempatkan pada tahap ini dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Sedangkan, implementasi tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction. Pada tahap ini, semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction ini dijadwalkan untuk diimplementasikan pada Desember 2023.

“Implementasi secara bertahap ini bertujuan memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia tentang mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus,” katanya.

Kriteria saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus dijabarkan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Peraturan tersebut merinci 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat yang masuk kriteria Papan Pemantauan Khusus.

“Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka secara otomatis masuk Papan Pemantauan Khusus,” ujarnya.

Gambaran tentang 11 kriteria tersebut sebagai berikut. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 per lembar.

Sementara itu, laporan keuangan yang diaudit terakhir tidak mendapatkan opini disclaimer.
Perusahaan yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan dibanding laporan tahun sebelumnya otomatis masuk papan khusus ini.

Hal yang sama juga berlaku bagi emiten tambang minerba atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak listing di BEI.

Selanjutnya, sebut Pintor, ketentuan ini juga berlaku bagi emiten dengan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Perusahaan juga otomatis masuk kelompok khusus ini jika tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di BEI berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Nomor I-V.

Kriteria selanjutnya, jika likuiditas saham emiten bersangkutan rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta.

“Pun demikian jika volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir, baik di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction,” tuturnya.

Kriteria Papan Pemantauan Khusus juga berkenaan dengan emiten yang sedang dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Kriteria selanjutnya, berlaku bagi perusahaan yang mengalami penghentian perdagangan sahamnya selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Serta, jika adanya kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah memperoleh persetujuan atau atas perintah OJK.

Menurutnya, implementasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction, membuktikan BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang berlaku di bursa global.

“Mekanisme pembentukan harga wajar seperti ini akan mengoptimalkan upaya perlindungan investor,” pungkasnya.(gusti/red)

Related Posts

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional
Medan

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

Senin, 22 September 2025
Serahkan SK 591 PPPK Pemprov Sumut, Bobby : Layani Rakyat Sebaik-baiknya
Medan

Serahkan SK 591 PPPK Pemprov Sumut, Bobby : Layani Rakyat Sebaik-baiknya

Senin, 22 September 2025
Rico Waas Hadiri Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, DPRD Medan Apresiasi Pergeseran Anggaran Untuk Benahi Kawasan Medan Utara
Medan

Rico Waas Hadiri Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, DPRD Medan Apresiasi Pergeseran Anggaran Untuk Benahi Kawasan Medan Utara

Senin, 22 September 2025
MPW Pemuda Pancasila Sumut Siap Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Kata Sugiat Santoso
Medan

MPW Pemuda Pancasila Sumut Siap Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Kata Sugiat Santoso

Senin, 22 September 2025
Kuis Rico Waas untuk Mahasiswa Baru UMSU asal Yaman dan Medan Deli
Medan

Kuis Rico Waas untuk Mahasiswa Baru UMSU asal Yaman dan Medan Deli

Senin, 22 September 2025
HUT Polwan ke 77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog “Rise and Speak” di Dua Sekolah
Medan

HUT Polwan ke 77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog “Rise and Speak” di Dua Sekolah

Senin, 22 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani