Medan (pewarta.co) – Empat pria yang diduga terlibat dalam aksi penghalangan pembangunan rumah serta melakukan pemagaran tanpa izin di Jalan Jati Raya Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap Tim Serse Polsek Percut Sei Tuan.
Hingga saat ini, keempat laki-laki diperiksa secara meraton di Mapolsek Percut Sei Tuan.
Informasi diperoleh, empat pria yang diamankan ini setelah Emrina Harahap (35) warga Jalan Cucak Rawa I Komplek SD 53 Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan melihat tanah miliknya yang berada di Jalan Jati Raya Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Wanita ini merasa terkejut karena tanah seluas 10X32 M2 miliknya telah dipagar oleh keempat tersangka. Tidak terima tanahnya dipagar orang lain, wanita ini berang sehingga terjadilah keributan yang nyaris berujung perkelahian.
Mendapat laporan adanya pertikaian, personel Polsek Percut Sei Tuan langsung menuju lokasi dan memboyong keempatnya untuk dimintai keterangan.
“Mereka menghalangi saya untuk membangun rumah di tanah milik saya sendiri, bahkan mereka juga telah nekat memagarinya, apa dasar mereka itu,” kesal korban.
Diceritakannya, aksi penghalangan pembangunan rumah itu sudah dilaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan dengan No.STTLP/2540/XII/2017/SPKT Percut pada Rabu (13/12) lalu.
“Kami minta agar polisi menangkap mereka karena telah meresahkan,” harapnya.
Sementara, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba membenarkan dan kini masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pria tersebut.
”Sabar ya masih kita periksa dulu,” pungkasnya kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).(red)