Medan (pewarta.co) – Petugas Sabahara Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pemasokan narkoba ke Ruang Tahanan Penjara (RTP) Mapolrestabes Medan, menyusul ditangkapnya seorang kurirnya, Kamis (25/1/2018).
Tersangka Hendri Suwandi (18) warga Dusun III Jalan Utomo Kecamatan Batang Kuis ditangkap saat hendak membawa makanan. Dari tersangka disita bungkusan berisi sabu-sabu seberat 2,23 gram untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak-gerik tersangka.
Saat ditanya tersangka hendak memberikan makanan berupa roti lapis kepada tahanan atas nama Marco di Blok B.
Karena curiga, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukam sebuah bungkusan di dalam roti berisi sabu-sabu seberat 2,23 gram.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 2,23 gram, polisi juga mengamankan handphone dan sepeda motor Mio Soul BK 3389 AGB warna hitam milik tersangka.
Petugas yang melakukan penggeledahan, Bripda Alone Panjaitan, Bripda Achmad Soelaiman, Bripda Jantri Sipayung yang dipimpin Pamenwas, Kompol Faidil Zikri S.H. SIK dan Kasubnit Penjagaan Aiptu BE. Sirait.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H.Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Sabahara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya mengamankan seorang masyarakat yang bawa narkoba ke RTP Mapolrestabes Medan.
“Kedepannya, pihaknnya lebih ketat melakukan penggeledahan terhadap masyarakat yang berkunjung ke RTP Mapolrestabes Medan,” ujar mantan Kapolsek Medan Area itu.(red)