Tanjungbalai (Pewarta.co) – Personel TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai menggelar Operasi Yustisi dengan mengimbau masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan, Rabu (17/11/2021).
Sasaran Operasi Yustisi tersebut di Pasar Kawat, Bengawan, Suprapto Kota Tanjungbalai dan Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kegiatan itu dipimpin Kasat Lantas AKP HW. Siahaan, SH dan KBO Sat Sabhara Ipda Awaluddin beserta personel dari Polri 19 orang, TNI 3 orang, Pol PP 3 orang, Dishub 3 orang, BPBD 4 orang, dan Dinkes 4 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Sat Lantas AKP HW Siahaan menyampaikan, tujuan kegiatan itu mencegah agar tidak menyebarnya Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan agar masyarakat memahami dampak dari pelaksanakan Operasi Yustisi sehingga mematuhi Protokol Kesehatan.
Cara bertindak memberi himbauan kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M) yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dengan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik (edukasi) kepada Pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kemudian, memberi masker kepada para pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Hasil Operasi Yustisi berjalan tertib dan lancar, masyarakat dapat mengerti dampak pelaksanaan Operasi Yustisi serta mematuhi Prokes.
Jumlah pelanggaran yang ditindak berjumlah 107 pelanggaran dengan rincian tidak menggunakan masker berjumlah 73 orang, kerumunan/tidak menjaga jarak berjumlah 34 orang.
Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran berjumlah 71 orang, tindakan fisik (push up dll) berjumlah 36 orang, pembagian masker kepada masyarakat berjumlah 120 lembar masker, dan pemeriksaan antigen terhadap 7 orang yang hasilnya semua negatif (red)