Medan (pewarta.co) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menegaskan semua perkara atau laporan terkait Ninawati terus berproses.
Ninawati ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara Penipuan dan Penggelapan atas pelapor Henry Dumanter.
“Perkara tersangka Ninawati terus berproses, Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” katanya, didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Senin (20/5/2024).
Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, Ninawati masih status tersangka, bahkan Ninawati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait penipuan dan penggelapan.
Semua hal perkara Ninawati berproses dan yang bersangkutan masih ditahan,” tegas Sumaryono.
Perwira melati tiga di pundaknya ini pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tersangka Ninawati untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumut.
Sementara itu, Ranto Sibarani SH MH selaku Penasehat/Kuasa Hukum dari pelapor/korban Afnir alias Menir, mengatakan tidak mungkin terlapor Nina Wati alias NW bebas begitu saja dari jeratan hukum.
“Tidak mungkin dia (Ninawati) bebas begitu saja dari jeratan hukum. Sebab, sudah banyak laporan warga terhadap Ninawati,” kata Ranto saat dihubungi via whats’app, Senin (20/5/2024).
Penasehat hukum kondang
asal Kota Medan ini mengatakan bahwa ia percaya pihak kepolisian khususnya Polda Sumut pasti bekerja secara profesional dalam kasus Ninawati ini.
“Saya percaya bahwa Ditreskrimum Polda Sumut pasti bekerja secara profesional dalam kasus NW ini dan tidak mungkin Ninawati akan bebas begitu saja dari jeratan hukum,” tandas Ranto. (Dedi/red)