Padang Sidempuan (Pewarta.co)- Ahli waris yang juga isteri dari Supriadi (pekerja perusahaan ANJ AGRI SIAIS), SURIATI, menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 1.954.074.500.
Ansuransi tersebut diserahkan dalam suatu kegiatan di Desa Sipako kecamatan Angkola Muara Tais bertepatan dengan kunjungan kerja (Kunker) Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay:
Bertempat di Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan,
Santunan itu terdiri atas santunan JKK Rp 1.667.145.670, JHT Rp 250.928.830, dan manfaat beasiswa maksimal Rp 36.000.000.
Sebagaimana diketahui, Supriadi mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia mendadak pada saat bekerja di tempat kerja.
Penyerahan itu di gelar di sela-sela kunjungan kerja anggota DPR RI Komisi 9 Dr. Saleh Partaonan Daulay MAg MHum MA sebagaimana keterangan tertulis yang dilansir Humas BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Sidempuan Sabtu, 8 Juli 2023.
“Saya mengucapkan belasungkawa atas musibah yang dihadapi oleh keluarga ibu Supriadi. Selanjutnya, saya bangga terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang telah menepati janjinya sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa hari ini kami menyerahkan secara simbolik santunan JKK dan JHT dan ditambah beasiswa karena ada anaknya yang sedang kuliah,” ujar Saleh
” Alhamdulillah, Total klaim sebesar Rp 1, 954 Miliar. Ini adalah santunan yang cukup besar dan Insya Allah dapat bermanfaat untuk menyekolahkan anaknya dan juga mungkin membangun usaha baru bagi keluarga,” imbuhnya.
Saleh Partaonan mengajak untuk mendoakan keluarga almarhum, mudah-mudahan apa yang dicita-citakan oleh anaknya dengan beasiswa ini dapat tercapai dan juga istri almarhum dan keluarga tetap dapat melanjutkan kehidupan sebagaimana warga masyarakat lainnya.
“Tentu kita doakan juga agar BPJS Ketenagakerjaan ini makin eksis dan juga pesertanya makin banyak. Penyerahan ini adalah bukti bahwa kehadiran BPJS ini sangat bermanfaat untuk masyarakat,” tutup Saleh.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang ST MT IPM ASEAN Eng mengungkapkan bahwa
Cakupan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja tidak hanya trauma atau ruda paksa.
Namun juga apabila meninggal dunia mendadak akibat serangan penyakit pada saat berkerja di tempat kerja dan meninggal dunia, paling lama 24 jam setelah mendapat serangan, disebut juga sebagai kecelakaan kerja.
“Atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Saleh Partaonan Daulay yang telah memberikan penjelasan dan dukungan terhadap pelaksanaan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah Tapanuli bagian Selatan,” ungkap Sanco.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dan Kabupaten di wilayah Tabagsel yang telah menganjurkan dan mengajak seluruh perusahaan untuk ikut menjadi peserta. Juga kepada perusahaan-perusahaan pemberi kerja atas kesadarannya yang telah melindungi dan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami siap memberikan pelayanan sebaik-baiknya,” jelas Sanco.
Sedangkan Istri almarhum Supriyadi, Suryati menyampaikan terima kasih atas kecepatan proses klaim jaminan kecelakaan kerja dari suaminya.
“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dan juga pemerintah karena proses klaim sangat cepat dan tidak berbelit-belit serta tidak ada di pungut Biaya apapun semoga BPJS Ketenagakerjaan semakin Jaya ke depan dan Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah melancarkan klaim,” tutupnya.
Penyerahan santunan Terpisah
Sementara itu, bertempat di halaman SD Muhammadiyah 1 Padang Sidempuan, 6 Juli 2023, telah dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) secara simbolis kepada ahli waris.
Adapun ahli waris yang menerima dari Adi Rianus Zebua (pekerja di perusahaan WONOREJO PERDANA SUNGAI BUDI GROUP), yaitu Rato Zebua, dihadiri juga oleh anak-anak, senilai Rp 322.853.640.
Santunan itu terdiri atas santunan kematian JKK Rp 160.853.640, Rp JHT 17.255.250, dan manfaat beasiswa maksimal Rp 162.000.000.
Diketahui, Adi Rianus Zebua meninggal dunia secara mendadak di tempat kerja pada saat melakukan pekerjaan.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Kalidangan Nasution (pekerja di DESA LANTOSAN ROGAS – BPD), yaitu Ibu Roslina, sebesar Rp 42.000.000.
“Apabila Peserta BPJS meninggal dunia baik karena sakit maupun karena pengaruh faktor lainnya selain tidak karena kecelakaan kerja akan mendapatkanRp 42 juta,” jelas Kepala Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang.
Diinformasikan, kegiatan penyerahan santunan klaim merupakan bagian daripada kunjungan
Anggota DPR RI Dr. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag, M.Hum, M.A
Saleh hadir memberikan pemahaman manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menyerahkan santunan secara simbolis kepada 3 orang ahli waris penerima santunan di dua lokasi berbeda.
Diketahui, Saleh kerap berjuang membela kepentingan masyarakat terutama dalam pelayanan BPJS, sesuai tupoksi Komisi IX. (Rts/red)