Padangsidimpuan (Pewarta.co)– MH (19), Warga Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Batunadua diciduk oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan,Selasa (8/6) kemarin di Sihoringkoring,terkait kasus melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan kepada seorang gadis.
Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, SH.MM Rabu (9/6) membenarkan,penangkapan tersebut Dikatakan MH saat berkenalan dengan seorang gadis asal Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat datang ke Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Kelurahan Batunadua Jae, pada Ahad (6/6) dini hari.Setibanya di Padangsidimpuan, sembari menunggu hari terang (pagi), korban yang bermaksud menemui keluarga di Kelurahan Batubadua Jae menunggu di depan Masjid Shirotol Mustaqim, kelurahan setempat.
Saat itu MH datang menghampiri anak gadis itu bersama teman-temannya. Namun tidak berapa lama temah teman MH pergi meninggalkan lokasi dan pelaku MH bersama korban tinggal berdua.
Pelaku lantas mengajak korban berbicara, namun tiba-tiba saja menyentuh bagian dada korban lalu berlanjut ke organ vitalnya. Tidak sampai disitu, pelaku kemudian mencekik dan menyeret korban ke kamar mandi masjid.
Sadar telah terjadi sesuatu hal tidak wajar menyerang dirinya, korban pun menjerit meminta tolong. Sejurus itu, pelaku lalu kabur melarikan diri. “Pasca kejadian, korban membuat pengaduan dan kita tindaklanjuti,” kata Maria.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan. “Pelaku MH akan kita jerat dengan Pasal 283 Juntho 53 KUHPidana, ancaman pidana 9 tahun penjara,” ujarnya. (Rts/red)