Kisaran (Pewarta.co) – Penanganan kasus oknum guru pesantren cabuli santriwannya di Pesantren di Desa Sei Alim Hassak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu dipastikan tidak dihentikan penyidikannya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH melalui KBO Sat Reskrim Iptu H Erwin Syahrizal, kepada wartawan, ketika ditanya perkembangan kasus asusila tersebut, Rabu (4/1/2023).
Erwin menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik Unit PPA tidak main-main dan telah melaksanakan penanganan sesuai SOP. Sejak adanya laporan, penyidik segera menelaah kasus dan kemudian berdasarkan hasil gelar, oknum guru pesantren berinisial MIA, ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjutnya, berkas lalu dilimpahkan ke Kejari Asahan. Pada proses ini, berkas dinyatakan P 19 oleh jaksa. Artinya, ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Memenuhi petunjuk tersebut, penyidik berupaya maksimal melakukannya. Sampai 2 kali melengkapi, petunjuk dari jaksa tidak juga bisa terpenuhi.
Ketika ditanya apa petunjuk dimaksud?. Secara gamblang Erwin menerangkan, bahwa terkait kasus ada 3 yang menjadi korban. Satu orang korban sebagai pelapor utama, telah selesai diperiksa. Pada proses pemeriksaan berikutnya, baik korban maupun para saksi tidak pernah mau hadir ketika dipanggil.
Meski demikian, penyidik tidak putus asa. Ketika tidak mau hadir saat berulang kali dipanggil, maka penyidik melakukan jemput bola. Penyidik mendatangi rumah korban yang lokasinya terbilang jauh yakni di Desa Silau Jawa Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Inisiatif ini juga tidak berhasil, baik korban maupun keluarga tidak bersedia diperiksa. Bahkan sempat terjadi ketegangan antara penyidik dan keluarga korban.
“Karena tidak berkenan, akhirnya penyidik pulang. Kita tidak bisa memaksa, karena menyalahi aturan,” ucap Erwin.
Pada kasus ini, penyidik menghadirkan psikologis dari Polda Sumut, karena kasus asusila menyangkut anak di bawah umur.
“Nah petunjuk jaksa inilah yang tidak bisa dipenuhi, sehingga berkas tidak bisa P 21 atau dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Berjalan waktu, masa penahanan tersangka sudah hampir. Maka, untuk memberi kepastian hukum, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka.
“Sampai saat ini, tersangka masih wajib lapor ke Polres Asahan,” jelas Erwin.
Erwin melanjutkan, guna memenuhi petunjuk jaksa, penyidik kembali akan mengirimkan berkas. Andai nanti berkas dikembalikan lagi, maka pihak melakukan koordinasi kembali ke jaksa.
“Jika nanti memang petunjuk dari jaksa tidak terpenuhi, maka pada kasus akan diterbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan ,” katanya.
Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula ketika Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan oknum guru pesantren berinisial MIA, melakukan pencabulan terhadap D (12) santriwannya. Korban dicabuli berulang kali di kamar tidur pelaku.
Saat peristiwa ini terjadi, Kapolres Asahan masih dijabat AKBP Putu Yudha Prawira SIK. Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein SIK ketika dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa pencabulan diketahui, Minggu (24/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Dusun II Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap. Pelaku kemudian diamankan, Senin (25/7/2022).
Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian menggerayangi dan mencabuli korban. Sebelum aksi pencabulan terjadi, pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban, memperhatikan keseharian korban. Lalu, tersangka memberi uang jajan dan makanan, hingga akhirnya terjadi aksi pencabulan berulang kali di waktu berbeda.(mora/red)
NB : MIA = Muhammad Ikram Azziy