Tapsel(Pewarta.co) – Koramil 11/BA bersama Babinsa giat melakukan Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya kebakaran hutan. Pembakaran lahan yang kerap dilakukan masyarakat ketika membuka lahan perkebunan dan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Babinsa Koramil 11/BA melalui Koptu Ak Daulay menggelar sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar lahan perkebunan dan pertanian berupa sosialisasi cegah Karhutla dan dasar hukumnya kepada warga binaannya.
Bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel,Jumat (14/6/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut telah sesuai dengan instruksi dari Komandan Distrik Militer 0212/TS, Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto S.IP yang memerintahkan kepada para Danramil jajaran agar Babinsa di satuannya untuk melaksanakan Komsos tentang sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat di satuan wilayah kerja masing-masing.
Menindaklanjuti perintah tersebut, PLH Danramil 11/BA, Lettu INF Saiful Abdi, juga telah memerintahkan kepada para prajuritnya dalam hal ini Babinsa untuk segera melaksanakan Komsos tentang pencegahan Karhutla kepada warga masyarakat di wilayah binaan masing-masing.
Danramil 11/ BA menjelaskan fasal fasal,sanksi dan denda tentang pembakaran lahan seperti ysng terters dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
Ketua BPD Desa Sitampa Simatoras, Maiuddin Siregar mengucapkan terimakasih kepada TNI dalam hal ini Babinsa Koramil 11/BA karena begitu besar kepeduliannya terhadap masyarakat sehingga masyarakat dapat paham dan mengerti tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. (Rts/red)