Medan (Pewarta.co) – Adanya usulan perampingan Organisasi Perangkat Daerah serta penyederhanaan birokrasi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Baskami Ginting sangat mengapresiasi langkah tersebut.
Dikatakan Baskami, usulan tersebut lanjutan dari penerapan Perda Penataan Kelembagaan. Pergub struktur organisasi tata laksana, penerapan perangkat daerah baru dan penyederhanaan birokrasi. Yang mana semula Pemprovsu memiliki 49 OPD, kini akan menjadi 40 OPD,” jelasnya.
Menurut Baskami, Usulan di atas sejalan dengan penyederhanaan birokrasi yang sudah digagas Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah. Paradigmanya bukan hanya karena penghematan anggaran, melainkan juga peningkatan kualitas pelayanan publik yang didukung oleh peningkatan kinerja para ASN di lingkungan Pemprovsu.
Dari sisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Baskami mengingatkan agar pembinaan, peningkatan kapasitas dan penilaian kinerja berlaku fair terhadap bobot kerja para ASN.
“Bagaimanapun, perampingan ini pastinya akan menambah semangat dan bobot kinerja para pegawai tersebut. Perlunya sistem kerja yang baik oleh karena adanya peleburan dua organisasi menjadi satu, agar peleburan ini tak kontraproduktif dengan output yang dihasilkan,” harap Baskami.
Baskami mengungkapkan, sebelumnya terdapat 11 OPD yang akan digabung menjadi 5 OPD saja. Saat ini sedang menunggu persetujuan Mendagri. Adapun rencana penggabungan OPD yang dikatakan Baskami meliputi :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Satu Dinas.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi Satu Dinas.
3. Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi Satu Dinas.
4. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Satu Dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi Satu Badan.
Usulan ini sudah kami sampaikan ke Mendagri, jadi tinggal menunggu persetujuan Mendagri saja,” ujar Baskmi.
(Sandy/red)