PadangSidimpuan (Pewarta.co) – Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kota Padangsidimpuan sebagaimana amanat Inpres No.2 Tahun 2021,DPRD Kota Padangsidimpuan siap buatkan Peraturan Daerah (Perda).
“Jika memungkinkan akan dibuat Perda, maka gawean legislatif akan mengerjakannya, akan tetapi sama-sama dipelajarilah,” kata Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Erwin Nasution saat menerima audensi pimpinan BPJamsostek Padangsidimpuan, Rabu (2/6).
Selain mendukung sekaligus mendorong lahirnya regulasi optimalisasi pelaksanaan Jamsostek, Siswan Siswanto berharap pemerintah menganggarkan pembiayaan kepada seluruh pegawai non ASN agar mendapat perlindungan jaminan sosial.
“Legislatif ingin mendorong pemerintah melakukan penganggaran kepada seluruh Non-ASN di lingkungan Kota Padangsidimpuan termasuk seluruh Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan agar masuk dalam kepesertaan Jamsostek sesuai Instruksi Presiden,” tuturnya.
Terhadap seluruh pekerja di Kota Padangsidimpuan. Ketua DPRD mengajak pekerja agar menjadi peserta Jamsostek guna melindungi masyarakat sehingga apabila terjadi sesuatu dalam kecelakaan kerja, BPJamsostek dapat memberikan bantuan atau santunnan
Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Muhammad Syahrul menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta Jamsostek khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Jadi ada manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang mengalami kenaikan, terutama untuk beasiswa anak mulanya Rp12 juta menjadi maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak. Dan untuk santunan meninggal dunia, mulanya Rp24 juta, sekarang menjadi Rp42 juta,” ucap Syahrul.
Mengingat pentingnya pekerja mendapat perlindungan, Syahrul berharap dukungan penuh DPRD Kota Padangsidimpuan agar optimalisasi penyelenggaran Jamsosotek sesuai Inpres No 2 tahun 2021 dapat terwujud.
Menurutnya, program BPJamsostek, selain bermanfaat bagi pekerja maupun keluarganya, juga merupakan bagian dari upaya membantu pemerintah guna mengentaskan kemiskinan.
“Sebagai contoh, jika terjadi risiko meninggal dunia akan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan melalui santunan yang diberikan BPJamsostek,” jelas Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan. (Rts/red)