Medan (pewarta.co) -Aksi kejar kejaran di jalan raya antara pelaku dan personil Polsek Medan Area, mewarnai penangkapan Al Lais (26) pelaku pencuri sepeda motor di Jalan Pancing tepat di dekat Kantor BNNP Sumut, Jum’at (21/2/2020) sekitar pukul 11:00Wib.
Pria warga Jalan SM Raja Gang Musyawarah Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota, ini akhirnya diboyong ke Mapolsek Medan Area beserta barang bukti 3 pasang baju dan celana hasil kejahatan.
Al Lais melakukan pencurian sepedamotor N MAX BK 6438 AHZ milik Sutan Saidi Lubis (60) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Japaris, Sukarame I Kecamatan Medan Area, saat korban memarkirkan sepeda motornya di samping Toko Baki Oli Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukarame I Kecamatan Medan Area, Minggu (14/10/2019) siang.
Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak sepedamotornya.
Pelaku Al Lais yang melihat kunci sepedamotor korban tertinggal di areal parkir toko Baki Oli Jalan AR Hakim. Mendekati sepedamotor korban dan membawanya kabur.
Mengetahui sepedamotornya raib, korban melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Medan Area seperti yang tertuang dalam LP/897/K/X/2019/SKPT Polsek Medan Area tanggal 14 Oktober 2019.
Petugas yang menerima laporan pengaduan korban melakukan penyelidikan ke TKP.
Hasilnya petugas mengetahui identitas pelaku.
Jum’at (21/2/2020) sekitar pukul 11:00 Wib, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mendapat informasi pelaku keberadaan di Jalan Pancing dekat Kantor BNNP Sumut. Kemudian mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan itu memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.
Setiba di Jalan Pancing, personil melihat pelaku sedang mengendarai sepedamotor membonceng orangtuanya. Namun saat peronil memberhentikan sepedamotor, pelaku tancap gas mencoba melarikan diri. Tak mau buronannya kabur, personil langsung mengejar pelaku hingga aksi kejar kejaran terjadi. Namun personil berhasil menangkap dan memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Area.
Saat diintrogasi pelaku mengaku melakukan pencurian sepedamotor tersebut bersama Mustang yang telah diringkus personil Medan kota.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan, ‘tersangka dijerat pasal 363 ranmor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, “kata Faidir. (Surya/Red)