Medan (pewarta.co) – Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol, SH mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi adanya tarif yang dibuat oleh oknum ASN di Kecamatan Medan Helvetia yang memasang tarif Rp 15 juta kepada calon Kepala Lingkungan baru. Karenanya, Andi mengingatkan kepada aparatur pemerintahan di kecamatan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Menurut Wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasional ini, pada Peraturan Walikota (Perwal) Tahun 2011 Tentang Pelimpahan wewenang Kepada Camat untuk Penandatanganan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan se-Kota Medan, tidak ada disebutkan tarif atau nominal bagi para calon Kepala Lingkungan. Sehingga Andi menduga, ini adalah ulah oknum dari Kecamatan atau Kelurahan yang tidak bertanggungjawab.
“Camat dan Lurah harus tegas dan segera menindaklanjuti jika ada laporan ataupun pengaduan dari warga yang merupakan calon Kepala Lingkungan yang dimintai uang, karena itu sudah termasuk penipuan. Selain itu, hal ini juga mengakibatkan ca/2018).
Untuk itu, Andi menyarankan, jika ada warga yang akan maju menjadi calon Kepling, namun dimintai uang oleh oknum tertentu, silahkan segera laporkan ke Walikota atau langsung ke Komisi A DPRD Kota Medan.
Sebelumnya, laporan yang diterima awak media diduga terjadi jual beli jabatan kepling di Kelurahan Helvetia Tengah, Kec.Medan Helvetia, dengan harga mulai dari Rp 10 juta s/d Rp 15 juta.
Seorang warga Kel.Helvetia Tengah, bernama Farida Aulia mengaku dirinya sempat ditawarkan untuk menjadi Kepling, dan harus membayar Rp 10 juta, namun dirinya tidak sanggup membayar. (Dik/red)