• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Kasus Kerangkeng Mantan Bupati Langkat, Kompolnas Apresiasi Polda Tidak Asal Tahan

Kasus Kerangkeng Mantan Bupati Langkat, Kompolnas Apresiasi Polda Tidak Asal Tahan

by NiahLubis
Rabu, 30 Maret 2022
in Medan, Sumut
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kompolnas buka suara terkait sikap Polda Sumut yang sampai saat ini belum melakukan penahanan kepada tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku terkait penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana isinya penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

bacajuga

Kasus Kerangkeng Mantan Bupati Langkat, Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut

“Hal ini disebut syarat subyektif penahanan,” kata Poengky Indarti, selasa (29/3/2022).

Dikatakannya, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

“Kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif terus bergulir, memasuki babak baru dengan ditetapkannya 8 orang tersangka termasuk Dewa Paranginangin anak dari Terbit Rencana Paranginangin Bupati Langkat non aktif,” ungkapnya.

Ia mengaku, peristiwa ditemukannya kerangkeng menyita perhatian publik bahkan hingga kepada penetapan 8 orang tersangka yang membawa harapan bagi masyarakat bahwa kasus ini akan segera tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

“Hanya saja saat ini penyidik Polda Sumut belum menahan para tersangka, dapat dipahami alasan penyidik menjerat tersangka dengan pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang memang cukup rumit pembuktiannya sehingga dikhawatirkan waktu penahanan dapat segera habis jika tersangka ditahan,” akunya.

“Penyidik menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang penanganannya harus teliti, cukup rumit pembuktiannya, jadi hemat saya sudah benar untuk tidak tergesa-gesa menahan, karena jika dilakukan secara pragmatis dapat berakibat tidak efektif dalam penegakan hukum,” pungkas Poengky. (Ded/red)

Related Posts

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan
Medan

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

Rabu, 1 Oktober 2025
Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi
Medan

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi

Rabu, 1 Oktober 2025
Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi
Medan

Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

Rabu, 1 Oktober 2025
Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Medan

Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Sumut

Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Keluarga Besar PAC PBB Kecamatan Percut Sei Tuan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila
Medan

Keluarga Besar PAC PBB Kecamatan Percut Sei Tuan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani